Sukses

HEADLINE: Raibnya Tabungan Rp 20 M Winda Earl, Preseden Buruk Perlindungan Nasabah?

Karena uang itu sudah dipastikan memang disimpan di Maybank, maka selanjutnya menjadi kewajiban bank tersebut untuk menjaganya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus raibnya tabungan senilai Rp 22 miliar milik Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna di Maybank Indonesia makin memanas. Meski menjadi korban, kejadian yang menimpa Winda juga disebut pihak Maybank memiliki kejanggalan.

Kasus ini memang telah ditangani Bareskrim Polri yang kemudian telah melakukan langkah awal dengan memeriksa sejumlah orang. Namun, belum juga ada titik terang tentang di mana keberadaan uang tersebut dan pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab. Pihak bank, nasabah atau lembaga pengawas?

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meihatnya dengan sangat sederhana. Karena uang itu sudah dipastikan memang disimpan di Maybank, maka selanjutnya menjadi kewajiban bank tersebut untuk menjaganya. Kalau kemudian uang itu raib, satu hal sudah bisa dipastikan.

"Yang jelas, mau siapa pun itu, pasti ada keterlibatan orang dalam. Nggak mungkin uang itu hilang di bank begitu saja. Nasabah menyimpan uangnya di bank kan biar aman. Kalau kemudian uang itu raib bisa saja, tapi yang jelas pasti ada keterlibatan orang Maybank sendiri," tegas Agus kepada Liputan6.com, Rabu (11/11/2020).

Dia juga mengkhawatirkan kasus ini terbongkar saat negara sedang dalam resesi, sehingga gampang membuat orang terpengaruh. Misalnya saja, ada yang meniupkan isu betapa tak amannya menyimpan uang di bank swasta. Jika hal itu terjadi, bisa menimbulkan kekacauan.

"Karena itu Maybank ini mesti mengambil tindakan, harus memberikan penjelasan kepada publik sesegera mungkin, jangan lama-lama. Karena bank itu kan kepercayaan orang, kalau orang nggak percaya pasti nanti uang yang di Maybank akan di-rush," ujar Agus.

"Pokoknya, paling tidak kalau diambil atau dicuri, pasti ada keterlibatan orang dalam, tidak sengaja pun pasti kan adan pencatatannya di Maybank," imbuh dia.

Selain itu, dia juga meminta lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan menangani masalah ini. Namun, tetap saja pihak bank yang harus bicara tentang apa yang terjadi.

"Di samping OJK yang nantinya akan memerika, Maybank harus menyatakan dulu apakah ini disengaja atau tidak, non-pidana atau tidak. Itu yang harus dijelaskan dulu. Terus, apa langkah-langkah yang sudah dilakukan Maybank, juga harus dijelaskan," tegas Agus.

Yang jelas, lanjut dia, dalam kasus seperti ini kecil kemungkinan kesalahan ada di pihak nasabah. Karena itu, harusnya pihak Maybank bisa menjelaskan kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Saya belum pernah mendengar adanya nasabah yang nakal, kecuali itu nasabah memakai orang lain juga, lalu kerja sama dengan bank, itu pernah terjadi beberapa kali kan. Makanya segera Maybank kasih tahu pada publik. Sekarang kan belum ada pernyataan resmi dari bank," jelas Agus.

Tidak hanya Maybank, OJK menurutnya juga harus menjelaskan tentang apa yang sebenarnya terjadi. Sebagai lembaga yang menurut undang-undang bertugas mengawasi dunia perbankan, OJK menurutnya tak bisa diam.

"Harus ditanyakan ke OJK, apa tindakan dalam kasus ini. Kan OJK yang narikin fee dari bank-bank itu untuk mengawasi kan. Bagaimana caranya bisa begini, bisa begitu, itu bukan tugas BI, tapi OJK," Agus memungkasi.

Sementara itu, pihak OJK sendiri melihat dalam konteks bahwa kasus ini sudah berada di jalur hukum. Karena itu, OJK mendorong semua pihak untuk menyampaikan data dan informasi secara akurat kepada aparat penegak hukum.

"Agar aparat bisa menentukan akar dari masalah di dalam kasus ini, termasuk di dalamnya soal hak dari nasabah jika memang terdapat kelalaiaan dari pihak bank," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Liputan6.com, Rabu (11/11/2020) petang.

OJK sebagai lembaga pengawas menurutnya telah melakukan langkah-langkah, di mana setiap bank juga telah memiliki strategi anti-fraud untuk bisa mendeteksi, mencegah dan menghindari fraud. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen atau nasabah. 

"Dari beberapa pengalaman, fraud (kecurangan) itu kalau melibatkan pihak internal tentu menjadi bagian dari pengawasan internal, tapi kalau ada dugaan para pihak yang melakukan permufakatan jahat, menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menelusuri," jelas Anto.

Namun, karena kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, menurutnya OJK tak bisa menilai tentang kesalahan dari masing-masing pihak.

"Ini kan sedang diproses hukum, sehingga menilai siapa pihak paling lalai, tentu aparat penegak hukum yang paling berwenang menilai, bukan OJK karena ini sudah masuk wilayah ranah pidana," ujar Anto.

Kendati demikian, dalam konteks perlindungan konsumen, itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi itu mengatur mengenai tanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul atas kesalahan atau kelalaian bank.

"Jadi jika bank bersalah, maka bank wajib bertanggung jawab kalau nasabahnya tidak bersalah. Tapi kan bank juga menunggu keputusan pengadilan karena bank belum bisa meyakini bersalah atau tidak, jadi biarkan proses ini berjalan dan dilakukan," beber Anto.

"Dan yang terpenting harus dicatat, OJK sudah meminta melakukan investigasi dan segera melakukan perbaikan terkait kecukupan SOP karena itu bisa mencegah hal ini terjadi di masa yang akan datang. Sekali lagi saya sampaikan, ini upaya agar tak menimbulkan keresahan, karena semua sistem sudah dilakukan dan mengingatkan semua ketentuan yang ada," dia menandasi.

Saksika video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Bank Bermain, Nasabah Lalai?

Sementara itu, pengamat perbankan Moch Amin Nurdin melihat kasus ini dari beberapa sisi. Dari sisi bank, dia memastikan bahwa kontrol di internal bank lemah. Kemudian, prinsip know your employee-nya tidak jalan, sebab kalau pengawasannya kuat transaksi keluar tanpa ada modifikasi dengan jumlah cukup besar itu dari customer sangat tidak mungkin terjadi.

"Dari sisi bank bisa dikatakan fraud ya, artinya secara prinsip kita tahu karyawan bank memegang buku dan ATM nasabah, jelas nggak boleh secara SOP di manapun. Artinya kontrol internal ini lemah," tegas Amin kepada Liputan6.com, Rabu (11/11/2020).

Selanjutnya, dia juga menyoroti mekanisme rotasi mutasi karyawan di Maybank di mana seorang kepala cabang ada di satu cabang cukup lama, yang umumnya hanya 3 tahun. Menurut dia, banyak hal yang membuat ini bisa terjadi, karena biasanya kedekatan antara pemimpin cabang dengan tenaga pemasaran dan customer terlalu lama bisa menjadikan kerja sama.

"Tapi dari sisi nasabah, mengapa dia percaya begitu saja? Memang agak aneh, tapi faktanya dia menyerahkan begitu saja buku dan ATM tanpa berpikir dia perlu memegangnya. Karena kalau mau transaksi pengambilan di bank, dua benda itu yang umum berlaku, harus pakai dua benda itu dan KTP. Di semua bank aturan itu baku. Itu saya agak aneh," ujar Amin.

Keanehan lainnya, lanjut dia, mengapa selama 4 tahun berjalan nasabah tidak tahu kondisi rekeningnya sendiri dengan uang segitu besarnya. Umumnya dijaga atau dicek. Menurut dia, kasus ini mirip dengan apa yang menimpa Inong Malinda atau Malinda Dee di Citibank.

"Kalau yang sekarang terjadi berbeda, nasabah posisinya kuat, sama sekali nggak ada transksi dan nggak pegang buku serta ATM. Itu menunjukkan dia tak pernah transaksi, jadi tak bisa dibantah kalau nasabah menuntut duitnya yang hilang," tegas Amin.

Dengan adanya fakta-fakta bahwa nasabah tak pegang buku dan ATM, tak pernah transaksi, maka dia menilai kasus ini diduga dilakukan dari dalam bank, ditambah pula dengan kelalaian dari nasabah.

"Untuk Mencari titik aliran Rp 20 miliar ini tinggal mencari record-nya di bank. Jadi kalau kemudian itu diselidiki lebih lanjut itu bisa, ini proses hukum, biasanya lama memang, tapi ini harus ada penyelesaian konkret.

Bisa mengundang OJK sebagai penengah dan turun langsung datangi Direksi Maybank untuk mengamankan semuanya," Amin memungkasi.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito turut menyesalkan hal ini terjadi ketika kita tengah fokus menangani pandemi Covid-19. Untuk itu dia mendukung segala upaya dan tindakan hukum, baik itu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas perbankan untuk benar-benar mengusut mengapa hal ini bisa terjadi pada di institusi perbankan.

"Selanjutnya, karena ini merupakan tindak pidana, saya juga mendukung upaya dan langkah-langkah penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian untuk dapat mengusut tuntas permasalahan yang mengakibatkan hilangnya tabungan nasabah tersebut," ujar Dito kepada Liputan6.com, Rabu (11/11/2020).

Dia mengatakan, perlindungan kepada nasabah yang memiliki simpanan di lembaga keuangan seperti bank seharusnya benar-benar dijaga dan dipenuhi segala hak-hak dari nasabah tersebut.

"Ke depan, model pengawasan terhadap proses bisnis dari lembaga keuangan bank tersebut harus menjadi concern pengawas perbankan di OJK, khususnya terhadap penyalahgunaan wewenang di internal bank tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi nasabah," tegas Dito.

Dia mengatakan hal itu lantaran regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada, seperti UU Perbankan, sudah memberikan perlindungan terhadap nasabah. Demikian pula jaminan terhadap simpanan nasabah yang sudah terdapat di UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga, regulasi yang ada saat ini sudah memberikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.

"Namun, saya tidak ingin berpendapat pihak mana yang lalai karena Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tentunya, OJK sebagai mitra kerja Komisi XI akan kita minta penjelasannya terhadap permasalahan yang terjadi saat ini. Kami akan menggunakan fungsi pengawasan kita kepada OJK sebagai otoritas untuk mengetahui secara detail permasalahan," jelas Dito.

Rekan Dito di Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno juga punya keheranan yang sama. Dia meminta OJK meneliti kasus ini secara mendalam, karena penjelasan kuasa hukum Maybank menurutnya membuat masalahnya semakin aneh.

"Yang jelas, pengambilan uang tanpa otorisasi pemilik rekening tidak dibenarkan. Namun, aneh pula bila buku tabungan dan ATM dipercayakan begitu saja kepada orang lain," ujar Hendrawan kepada Liputan6.com, Rabu (11/11/2020).

Yang menarik, lanjut dia, orang memiliki simpanan sebesar itu tidak risau tanpa memegang buku tabungan dan kartu ATM. Ada kepercayaan yang nyaris buta (blind-trust).

"Tata kelola dan regulasi perbankan seharusnya sudah mengantisipasi aneka bentuk fraud (kecurangan). Pembobolan oleh orang dalam menunjukkan ada kelemahan sistem internal yang dimanfaatkan," tegas Hendrawan.

"Yang paling lalai yang punya uang. Orang punya uang tak boleh teledor, harus secara regular mengecek apakah tabungqn dan investasinya perlu diubah atau tidak," Hendrawan memungkasi.

3 dari 3 halaman

Mengendus Raibnya Tabungan Winda

Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna tak pernah membayangkan, puluhan miliaran rupiah uangnya yang disimpan di Maybank Indonesia raib saat akan dicairkan. Tak ayal, kasus yang menimpa atlet e-Sport ini langsung menjadi sorotan.

Kasusnya sendiri sudah masuk ranah hukum, setelah Winda melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. Tercatat, Winda melaporkan senilai Rp 22 miliar uangnya yang hilang di bank asal Malaysia itu.

Kasus hilangnya uang milik Winda Earl baru terungkap ke publik saat yang bersangkutan menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Kamis 5 November 2020, untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dia dan ibunya.

Kasus ini bermula saat korban datang ke Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan. Winda ditawari pelaku berinisial A yang juga kepala cabang itu untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Korban tergiur lantaran bunga simpanan yang ditawarkan pelaku A terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya.

Belakangan diketahui, pelaku A tak benar-benar membuat rekening berjangka sesuai yang dijanjikannya di Maybank. Tersangka memalsukan semua data-data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank tersebut.

Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari korban. Pelaku kemudian mentransfer uang korban ke rekan-rekan tersangka, kemudian diputar dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan.

Korban sendiri baru mengetahui uangnya dipakai pelaku saat dirinya mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 600.000. Sementara rekening ibunya tinggal menyisakan uang Rp 17 juta.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus hilangnya uang Winda Earl bukan baru terjadi. Hotman mengatakan, kasus pengurasan rekening Winda telah terjadi sejak Mei 2016. Winda sendiri tercatat komplain ke pihak Maybank Indonesia pada 17 Februari 2020 dan berakhir dengan penyidikan polisi pada Mei 2020.

Lanjut Hotman, kasus ini terbilang rumit. Ada banyak hal-hal dalam kasus hilangnya dana nasabah ini yang tidak banyak diketahui publik. Ia juga selalu memperhitungkan kasus-kasus yang dibelanya dengan pertimbangan matang.

Hal ini pula yang menjadi dasar kenapa pihak Maybank Indonesia berani membawa penyelesaiannya ke ranah pengadilan. Kasus yang ditanganinya ini tak hanya menyangkut soal dugaan pembobolan.

"Kasus ini tidak sesimpel yang diduga. Ada hal-hal yang memang Anda tidak tahu, bukan sekadar dugaan pembobolan. Nanti kita tunggulah keputusan yang berwenang," ucap Hotman.

Yang jelas, Maybank Indonesia segara melangsungkan investigasi ketika mengetahui adanya kasus uang raib tersebut. Perseroan mengaku juga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening Winda Earl dan ibunya. Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya. Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita.

Di sisi lain, menurut pihak Maybank kasus pembobolan ini memiliki 6 keanehan. Keanehan pertama terlihat ketika Winda tak meminta buku tabungan dan ATM dari bank. Selama ini, buku tabungan Winda disimpan oleh pimpinan cabang berinisial A yang saat ini menjadi tersangka.

Namun berdasarkan bukti, Winda telah menerima buku tabungan dan ATM, yang dibuktikan dengan adanya tanggal penerimaan buku tabungan dan rekening ATM. Saat itu, Winda membuka tabungan pada 27 Oktober 2014 dengan metode transfer dari Herman Lunardi, yang merupakan ayahnya, dengan nominal transfer sebesar Rp 2 miliar.

Hingga kasus diungkap, uang Winda dalam rekening berjumlah Rp 17,9 miliar yang semuanya ditransfer melalui rekening ayahnya.

"Dia menandatangani (bahwa) buku tabungan dan ATM sudah terima, tapi yang megang selama ini pimpinan cabang. Dan nasabah tidak pernah komplain atau melakukan pengaduan atas hal itu. Anda sebagai pemilik uang, kenapa biarkan buku tabungan dan ATM dipegang orang lain?" papar Hotman.

Kemudian setelah itu, ada pembukaan rekening atas nama Floletta Lizzy Wiguna, yang merupakan ibu kandung Winda. Saat membuka tabungan, ada transfer masuk senilai Rp 5 miliar dari suaminya, yakni Herman Lunardi untuk pembukaan rekening. Secara total, jumlah tabungan Winda dan Floletta senilai Rp 22,9 miliar.

Keanehan kedua terlihat dari bunga bank yang ditransfer. Saat itu pihak Maybank menjanjikan bunga sekitar 7 persen. Namun anehnya, pembayaran bunga dilakukan dari rekening pribadi tersangka berinisial A, dari rekening A di Maybank maupun dari rekening A di Bank BCA. Transfer pun tidak dilakukan ke rekening Winda, namun ke rekening ayahnya, Herman Lunardi.

"Pernah ada protes dari pemilik rekening kenapa bunga tabungan saya dibayar rekening pribadi dari pimpinan cabang? Tidak ada protes," sebut Hotman.

Keanehan lainnya, pembayaran bunga tidak sesuai yang dijanjikan. Seharusnya, pembayaran bunga untuk simpanan dalam kurun 2014-2016 adalah Rp 1,2 miliar. Namun yang dibayarkan tersangka hanya senilai Rp 567 juta.

Keanehan selanjutnya ketika ada transaksi pembelian polis atas nama Winda di Prudential. Polis tersebut dibeli oleh tersangka, yang notabene Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Namun dalam hitungan bulan, uang yang dibelikan polis kembali ditransfer ke rekening ayahnya, yakni Herman Lunardi senilai Rp 4,8 miliar.

Transfer ini terlihat dari mutasi rekening yang dianalisis oleh tim antifraud. Hotman menduga, ada kemungkinan pimpinan cabang melakukan praktik perbankan dalam bank. Ini dibuktikan dengan mudahnya kepala cabang mendapat akses rekening winda untuk menguras uangnya.

"Jadi Rp 6 miliar dari rekening pribadi Winda, hanya hitungan berapa bulan uang masuk lagi ke rekening ayahnya, dilihat dari mutasi rekening," sebut Hotman.

Atas keanehan-keanehan tersebut, pihak Maybank menunggu hasil penyidikan sebelum mengganti kerugian. Sebab saat ini, belum jelas pihak mana saja yang terlibat dalam kasus pembobolan.

"Dikembalikan kalau sudah jelas siapa yang terlibat. Kalau kamu yang terlibat, masa saya (yang harus) mengembalikan. Kalau benar, ya Maybank bayar. Kalau tidak, masa bayar begitu saja," kata Hotman.

Hotman juga mempertanyakan, kenapa ada keterlibatan raibnya uang Rp 22 miliar dengan pemilik rekening dan keluarga Winda. Kendati demikian, Hotman tak menuduh orang-orang terkait melakukan tindak pidana. Pihaknya meminta penyidik untuk memanggil langsung para pihak yang terlibat dalam aliran uang agar bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang menerima aliran dana ada banyak. Jumlahnya ada 6 (selain Winda dan ayahnya). Antara lain memang saudara dari kepala cabang (Cipulir) ini," ucap Hotman.

Untuk itu, pihak Maybank menunggu proses hukum kelar agar mengetahui siapa saja yang terlibat. Sebab bagaimanapun, dana di bank adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang perlu dipertanggungjawabkan kepada masyarakat (nasabah) maupun kantor pusat.

"Kita tidak menuduh telah terjadi perbuatan pidana oleh orang-orang terkait. Tapi sangat lalai jika direksi (manajemen Maybank) bayar begitu saja kalau tidak jelas ini (pelakunya). Bisa-bisa direksinya dipecat oleh kantor pusat karena (pembayaran) tidak bisa dipertanggungjawabkan," Hotman menandaskan.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menegaskan sudah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus ini.

"Di Bareskrim kan sudah sampai 10 pihak Maybank diperiksa, ada 13 pihak luar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Ketika ditanya perihal kejanggalan yang diungkapkan pihak Maybank terkait kasus tersebut, Awi mengaku tak dapat menanggapi.

"Apa yang disampaikan itu sudah materi penyidikan. Tentunya saya tidak akan bisa sampaikan, saya sangat menghormati penyidik, biarkan penyidik bekerja," ucap dia.

Menurutnya, penyidik akan mengungkap kasus tersebut. Awi mengatakan, fakta-fakta terkait kasus tersebut juga akan terungkap di persidangan nantinya.