Liputan6.com, Jakarta - Atlet e-Sport Winda D Lunardi atau Winda Earl menjadi perbincangan hangat publik dalam 2 pekan terakhir. Bukan menyangkut prestasi gamers kenamaan Tanah Air tersebut, melainkan kasus pembobolan tabungan bank yang dialaminya.
Winda Earl mengklaim kehilangan uang tabungan puluhan miliar rupiah di Maybank. Kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya itu bermula ketika Floletta, ibunda Winda, hendak menarik uang di 2 rekening tabungan pada Februari 2020.
Ternyata, saldo rekening ibunda tinggal Rp 17 juta dan Winda tersisa Rp 600 ribu. Seharusnya saldo 2 tabungan sejak 2015 hingga 2020 itu sekitar Rp 22,8 miliar.
Advertisement
Bagaimana proses hukum kasus pembobolan tabungan bank yang menimpa Winda Earl? Apa tanggapan kuasa hukum Maybank? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement