Liputan6.com, Jakarta - Anggota JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel mengaku telah melaporkan tindak pidana asusila yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, lewat unggahan akun Twitter resmi milik JKT48 @officialJKT48.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan sedang mengonfirmasi laporan Aurel JKT48.
Baca Juga
"Besok ya," tutur Yusri saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Advertisement
Yusri mengaku masih perlu menanyakan lebih lanjut ke penyidik. "Saya cek dulu," kata dia.
Laporan tersebut dibuat Aurel ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020 dengan bukti laporan yang diunggah di akun resmi JKT48.
Pada keterangannya, Aurel JKT48 mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan pada 3 November 2020. Setelah berdiskusi dengan manajemen, akhirnya Aurel memutuskan menempuh jalur hukum.
"@N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," tulis akun resmi JKT48 @officialJKT48 belum lama ini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berharap Tak Terulang
Dengan adanya laporan ini, pihak manajemen JKT48 berharap tidak ada lagi tindakan serupa yang dialami member mereka. Apalagi perbuatan asusila amat sangat meresahkan dan mengganggu mental seseorang.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, baik kepada member JKT48 maupun kepada siapa pun," lanjut dia.
"Sekali lagi, terima kasih untuk kalian yang senantiasa mendukung JKT48 sampai sekarang ini. Mari kita jaga bersama lingkungan yang positif di sekitar kita," sambungnya.
Advertisement