Sukses

DPR Kembali Bahas Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Salah satu pengusul, anggot Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal membeberkan alasannya mengusulakan RUU minuman beralkohol tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11/2020).

Salah satu pengusul, anggot Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal membeberkan alasannya mengusulakan RUU minuman beralkohol tersebut.

Illiza menyatakan, ada 18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota FPKS dan 1 F Gerindra yang mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol.

"Spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," kata Illiza dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Alasan kedua, menurutnya larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Ketiga, Alqur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minumana keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” ucapnya.

Keempat, lanjutnya, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Belum Diatur Spesifik

"Alasan kelima, Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau ,menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan," terangnya.

Saat ini, kata Illiza, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

"Tujuh, karena melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang ,” tandas Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP ini.