Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi dana pembangunan water front city Kota Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burru.Â
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, tim bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Jambi memangkap buron atas nama Muhammad Ridwan Pattilow di Jambi pada Rabu 11 November 2020.
Baca Juga
"Kerugian negara sebanyak Rp 6.638.791.370,26 miliar," tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Advertisement
Menurut Hari, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB, terdakwa Nuhammad Ridwan Pattilow terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.Â
"Dan oleh karena itu dijatuhi pidana yang pada pokoknya pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Hari menyebut, usai putusan tersebut Muhammad Ridwan Pattilow tidak lagi diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya dia ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sultan Thana, Desa Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
"Selanjutnya dibawa ke Ambon dengan menumpang pesawat guna dieksekusi ke dalam Lapas Klas I Ambon," Hari menandaskan.
Advertisement