Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan salinan dokumen perkara skandal Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barita mengatakan, jika KPK memiliki kendala dalam meminta dokumen-dokumen tersebut kepada Kejagung, Komjak siap untuk membantu.
"Tapi kalau memang ada hambatan begitu, tentu kita memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan segera diserahkan," ujar Barita saat konfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Advertisement
Komjak menyatakan siap mengirim surat kepada Kejagung agar memudahkan upaya koordinasi dan supervisi antar kedua instansi penegak hukum tersebut.
"Tapi sekiranya dalam waktu ke depan juga belum (diserahkan dokumen Djoko Tjandra) menurut batasan yang wajar, tentu Komisi (Kejaksaan) akan menyurati agar segera membantu tugas-tugas itu," kata Barita.
Namun disisi lain, dirinya juga memberikan alasan kenapa Kejagung belum secara cepat memberikan dokumen-dokumen Djoko Tjandra itu ke KPK. Menurutnya keterlambatan pemberian dokumen itu dikarenakan persoalan administratif antar lembaga saja.
"Soal waktu saja yang saya kira, sebab tidak ada kendala Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen itu, karena itu juga merupakan bagian dari lembaga penegak hukum, saya kira Kejaksaan cukup terbuka untuk itu," kata Barita.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Minta 2 Kali
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya sudah meminta salinan berkas dan dokumen perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nawawi menyebut, sudah dua kali tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan mencoba meminta dokumen tersebut ke Bareskrim dan Kejagung. Namun hingga kini belum diberikan.
"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Nawawi mengatakan, permintaan salinan dokumen perkara diperlukan untuk menguatkan proses pendalaman perkara ini. Nawawi menyebut pihaknya juga sudah menerima dokumen lain dalam perkara ini yang diterima KPK dari masyarakat.
Menurut Nawawi, dokumen dari masyarakat, dalam hal ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan digabungkan dengan dokumen yang ada di Bareskrim Polri dan Kejagung.
"Kita akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat (MAKI) dalam waktu dekat," kata Nawawi.
Nawawi berharap Bareskrim Polri dan Kejagung segera memberikan salinan dokumen perkara tersebut. Nawawi memastikan, sesuai dengan undang-undang dan diperkuat dengan Pepres 102 tentang Pelaksaan Supervisi, KPK memiliki kewenangan mengambil kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejagung.
Nawawi menegaskan, salinan dokumen perkara tersebut juga diperlukan pihaknya untuk menjerat oknum lain yang belum tersentuh oleh Korps Bhayangkara dan Korps Adhiyaksa.
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yag belum tersentuh," kata dia.
Â
Advertisement