Liputan6.com, Jakarta Seorang prajurit TNI AU diduga melakukan pelanggaran disiplin kemiliteran saat tengah berselancar di media sosial.
Dalam video yang diunggah, Serka B mengucapkan kata-kata bak penyambutan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan diakhiri seruan takbir.
Baca Juga
"Marhaban pemimpin FPI Allah Allah, disambut prajurit TNI Allah Allah. Marhaban pemimpin FPI, Marhaban Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahu Akbar!," begitu ucapnya.
Advertisement
Belakangan, fakta tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Fadjar Adrianto.
Menurutnya apa yang dilakukan Serka B dinilai telah menyalahi aturan Panglima TNI dan KSAU tentang kebijakan bersosial media.
"Benar anggota AU yang berpangkat serka inisialnya B. Intinya melakukan pelanggaran disiplin militer karena sudah diperintahkan oleh Panglima TNI dan KSAU untuk tidak boleh sembarangan mengupload sesuatu yang menyalahgunkan aturan," kata Fadjar saat dikonfirmasi, Rabu, 11 November 2020.
Sebelumnya, ada pula seorang prajurit TNI AD berinisial Kopda ATY yang bertakbir saat tengah bertugas melakukan pengamanan atas kepulangan Rizieq Shihab.
Atas perbuatannya, dia kini ditahan selama 14 hari dan akan mengalami penundaan kenaikan pangkat selama dua periode. Lantas bagaimana dengan Serka B?Â
Berikut sederet fakta pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AU saat bersosial media:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menyalahi Aturan Panglima TNI dan KSAU
Kadispenau Marsma TNI Fadjar Adrianto menjelaskan, sesuai Sapta Marga maka seorang prajurit wajib siap dalam bertugas dan harus melaksanakan perintah pimpinan.
Tidak ada larangan bagi prajurit TNI dalam bersosial media, namun perlu memperhatikan apa yang sudah diinstruksikan pimpinan.Â
"Saya juga bermedsos. Tapi ada aturan, apa yang tidak boleh di-upload itu ada aturannya. Apa saja yang boleh. Nah dia itu salah satu indikasinya kemarin mengupload yang harusnya tidak boleh diupload oleh seorang anggota TNI," jelas dia.
Advertisement
Tidak Terlibat Politik Praktis
Untuk itu pihaknya meminta kepada siapa pun dapat memahami aturan militer. Tidak malah meremehkan, apalagi menganggap sepele apa yang telah dilakukan oleh Serka B.
"Tidak boleh (unggah video seperti kemarin), kan ada aturannya. Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah itu aturannya. Jadi indikasinya bukan melanggar medsos, bukan. Melanggar perintah Panglima, pimpinan. Siapa pimpinan kita. Panglima sama Kepala Staf," ungkap Fadjar.
Ditahan POM TNI AU
Atas perbuatannya, Serka B kini ditahan oleh Polisi Militer (POM) TNI AU. Prajurit itu diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dengan mengunggah secara sembarang sebuah video di sosial media.
"Iya jelas (ditahan). Di POM AU," tutur Fadjar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (12/11/2020).
Fadjar menjelaskan, penahanan memang pasti diterapkan kepada prajurit yang menjalani pemeriksaan lantaran diduga melanggar aturan. Kini Serka B masih melalui proses penyidikan oleh POM TNI AU dan Intel.
"Memang prosedurnya begitu. Kalau ada anggota melanggar kita tahan," kata Kadispenau Marsma TNI AU ini.Â
Advertisement
Sanksi
Fadjar melanjutkan, unggahan video Serka B dianggap bertentangan dengan aturan militer. Karenanya saat ini tengah diperiksa Polisi Militer (POM) dan Intel.
"Serka B tengah diperiksa POM dan Intel, kami akan dilihat di mana pelanggarannya. Kalau saya lihat itu pelanggarannya disiplin militer," jelasnya.
Terkait sanksi, Fadjar mengaku pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan yang akan memakan waktu hingga dua hari ke depan.
"Kita selidiki dengan pertanyaan-pertanyaan sampai dua hari ini. Maka dari itu kalau sudah ada hasilnya akan ditentukan hukumannya apa. Kronologis juga nanti setelah diselidiki dan didalami karena video itu diambil di rumahnya tidak ada kaitan dengan giat (militer) lain," ungkapnya.