Sukses

4 Fakta Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Aurel JKT48

Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini menimpa salah satu member JKT48 bernama Ni Made Ayu Vania Aurellia yang akrab disapa Aurel.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini menimpa salah satu member JKT48 bernama Ni Made Ayu Vania Aurellia yang akrab disapa Aurel.

Aurel mengaku telah melaporkan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, lewat unggahan akun Twitter resmi milik JKT48 @officialJKT48.

"@N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," tulis akun resmi JKT48 @officialJKT48 belum lama ini.

Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Ni Made mempolisikan pemilik akun Instagram @kurniawan037 pada 7 November 2020 kemarin.

Menurut keterangan, Aurel merasa tersinggung atas komentar yang dituliskan oleh pemilik akun instagram @kurniawan037. Yusri menyebutkan, kata-kata yang dimuat oleh pemilik akun tersebut dianggap melecehkan.

"Laporan sudah kami terima, yang bersangkutan melaporkan adanya perkataan asusila di media sosial yang diduga dilakukan oleh pemilik akun @kurniawan037," kata dia di polda Metro Jaya, Kamis, 12 November 2020.

Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami member JKT48 bernama Aurel dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Aurel JKT48 Curhat di Sosial Media

Aurel JKT48 melalui akun Twitter pribadinya sempat menceritakan kejadian tak senonoh yang dialaminya.

Ia mengaku ada seseorang mengirimkan pesan yang mengandung pelecehan seksual melalui direct message (DM) nya.

"Tolong! Aku sangat menghargai direct message dari kalian, tpi kalau DM yg masuk itu konteksnya sudah ke arah sexual harassment aku marah banget Pleading face, tolong yah saling menghargai," tulis Aurel.

Aurel akhirnya mengadukan permasalah tersebut ke manajemen JKT48. Sebagai wanita, ia merasa tak dihargai dan sangat marah dengan hal itu

"Aku sudah kasi tau ke management, intinyaa aku marah banget krna aku merasa ga berharga sevagai perempuan :) smoga bisa di tindak lanjuti ya, sayang bgt soalnya masih banyak hal positif yg bisa di lakukan di social media gitu, klo untuk soal sexual harassment aku benef2 marah :)," tulis Aurel.

 

3 dari 5 halaman

Manajemen JKT48 Angkat Bicara dan Laporkan ke Polisi

Salah satu member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia yang akrab disapa Aurel, melaporkan dugaan tindak pidana asusila yang dialaminya ke polisi.

Laporan tersebut dibuat Aurel ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020, dan bukti laporan tersebut diunggah di akun Twitter resmi milik JKT48.

Dalam keterangannya, Aurel JKT48 mendapatkan perlakuan tidak mengenakan pada 3 November 2020. Setelah melakukan diskusi dengan manajemen, akhirnya Aurel memutuskan menempuh jalur hukum.

"@N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," tulis akun resmi JKT48 @officialJKT48 belum lama ini.

Dengan adanya laporan ini, pihak manajemen JKT48 berharap tidak ada lagi tindakan serupa yang dialami member mereka. Apalagi perbuatan asusila amat sangat meresahkan dan mengganggu mental seseorang.

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali, baik kepada member JKT48 maupun kepada siapa pun," lanjutnya.

"Sekali lagi, terima kasih untuk kalian yang senantiasa mendukung JKT48 sampai sekarang ini. Mari kita jaga bersama lingkungan yang positif di sekitar kita," sambungnya.

 

4 dari 5 halaman

Polisi Segera Panggil Aurel JKT48

Polisi membenarkan telah menerima laporan Anggota JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia alias Aurel. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Ni Made mempolisikan pemilik akun instagram @kurniawan037 pada 7 November 2020 kemarin.

Menurut keterangan, Aurel merasa tersinggung atas komentar yang dituliskan oleh pemilik akun instagram @kurniawan037. Yusri menyebutkan, kata-kata yang dimuat oleh pemilik akun tersebut dianggap melecehkan.

"Laporan sudah kami terima, yang bersangkutan melaporkan adanya perkataan asusila di media sosial yang diduga dilakukan oleh pemilik akun @kurniawan037," kata dia di polda Metro Jaya, Kamis, 12 November 2020.

Yusri menyatakan, kepolisian sedang mempelajari laporan. Surat panggilan sebagai saksi pun akan segera dilayangkan ke Ni Made Ayu Vania Aurellia.

Dalam hal ini, pelapor mempersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 di junto Pasal 45 Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Hari ini baru diteliti. Rencana kita akan lakukan penyelidikan untuk memanggil para pelapor dan saksi saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," ucap dia.

 

5 dari 5 halaman

Polisi Beberkan Pelaku Pelecehan Seksual

Yusri mengatakan, Aurel JKT48 melaporkan sebuah akun Twitter yang telah mengirimkan video dan foto tak senonoh kepada dirinya melalui direct message (DM) Instagram. Tak hanya itu, kata-kata pelaku juga mengandung unsur pelecehan seksual.

"Di media sosial di Instagram, akun @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," ujar Yusri.

Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut laporan Aurel JKT48. Dalam waktu dekat, polisi juga akan memanggil Aurel JKT48 untuk menjalani pemeriksaat terkait laporannya itu.

"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini baik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan bukti-bukti, saksi-saksi untuk kita minta klarifikasi. Rencana tindaklanjut ke depan itu," katanya.