Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pembuangan janin di Perumahan Pendidikan dan Kebudayaan (PDK), Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Seorang wanita berinisial IS (33) pelaku sekaligus ibu si bayi tersebut diamankan polisi, Kamis (12/11/2020) siang.
"Pelaku diduga pembuang bayi sudah diamankan. Pelakunya seorang wanita berinisial IS," kata Kapolsek Bogor Utara Kompol Lot Juanda.
Baca Juga
Penangkapan perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) itu hanya berselang satu hari dari penemuan bayi. Terungkapnya kasus pembuangan janin bayi ini berdasarkan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Advertisement
"Kebetulan di sekitar lokasi ada CCTV. Setelah meminta keterangan saksi akhirnya IS diamankan di rumah majikannya di komplek PDK, tempat dia bekerja," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, janda dua anak itu menggugurkan janinnya karena merasa malu lantaran hamil di luar nikah. Pengakuannya, IS berpacaran dengan seorang pria sejak 6 bulan lalu hingga sekarang.
"Setiap bertemu dengan pacarnya sering berhubungan layaknya suami istri. Kemudian si perempuan hamil. Karena malu, kandungannya digugurkan," kata dia.
Janin IS gugur pada Senin (9/11/2020). IS mengaku tiba-tiba merasakan mulas. Kemudian berlari ke toilet di rumah majikannya dan janin yang berusia sekitar 5 bulan itu keluar dari rahimnya. Diduga, janin yang dikandung itu gugur setelah IS mengonsumsi obat peluntur janin.
"Pas mulas janinnya keluar, lalu dimasukkan ke dalam plastik hitam dan simpan di ember, biar terkesan cucian pakaian," terangnya.
Dua hari kemudian, janin bayi berjenis kelamin perempuan tersebut dibuang menggunakan kardus sekitar 100 meter dari tempat dia bekerja.
"Dibuangnya ke pinggir selokan, dibungkus pakai plastik kresek lalu dimasukan ke kardus," ujarnya.
Sementara sosok pria yang sudah menghamili IS masih diburu polisi. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas pria tersebut.
"Sedang kita buru untuk dimintai keterangannya," kata dia.
Akibat perbuatannya, IS terancam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 194 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditemukan Anak-Anak
Sebelumnya, warga Perumahan Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kota Bogor digegerkan dengan penemuan janin bayi dengan kondisi masih terlilit ari-ari di dalam kardus.
Informasi yang dihimpun, janin bayi itu pertama kali ditemukan oleh anak-anak yang sedang bermain di komplek tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (11/11/2020).
Mereka mencium bau busuk dari dalam kardus. Karena penasaran, salah satu anak membuka kardus yang tergeletak di pinggir saluran air.
"Pas dibuka, ternyata mayat bayi. Anak-anak langsung lapor kepada kami yang kebetulan sedang piket," kata Johan, petugas keamanan Perumahan PDK.
Setelah dicek kebenarannya, Johan kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat terkait temuan janin bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Â
Advertisement