Liputan6.com, Bekasi - Seorang karyawan pabrik baja di Kota Bekasi, Jawa Barat, melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota. Korban berinisial RP (32), diduga disekap dan dianiaya pemilik perusahaan tempatnya bekerja.
Korban mengaku disekap selama tiga hari di lingkungan kantor, yakni pada 10-12 Oktober 2020. Selama disekap, pria yang berprofesi sebagai salesman itu dianiaya di sekitar wajah dan kepala. Ponsel korban juga dirampas, dan seluruh percakapan dihapus oleh pelaku.
Keberadaan RP baru diketahui usai pihak keluarga yang berada di Purwokerto, Jawa Tengah mencarinya lantaran sudah hilang kontak selama beberapa hari.
Advertisement
"Keluarga jemput ke tempat kerja saya, kaget pas tahu saya disekap," kata RP, Kamis (12/11/2020).
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan STPL 2518/K/XI/2020/SPKT/Restro Bks Kota. Korban yang didampingi kuasa hukum melaporkan sang pimpinan perusahaan berinisial DS atas dugaan penyekapan disertai penganiayaan.
"Selama disekap kurang lebih 48 jam, korban mengalami tindakan penganiayaan oleh pelaku," ujar Dominicus Dimas, kuasa hukum korban.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Dituduh Gelapkan Transaksi Jual Beli
Dia menduga, aksi penyekapan itu dilatarbelakangi kemarahan pelaku yang menuduh korban melakukan penggelapan transaksi jual beli. Padahal korban sudah berkali-kali membantah tuduhan tersebut, namun tak digubris pelaku.
"Jadi upaya penyekapan ini bertujuan untuk memberi tekanan kepada korban agar mau mengakui perbuatan yang dituduhkan pelaku," papar Dimas.
Selain kepolisian, kuasa hukum juga melaporkan pelaku ke Dinas Tenaga Kerja terkait ketidaksesuaian upah yang diberikan pihak perusahaan kepada korban serta pekerja lainnya.
"Kita juga sedang lakukan pendalaman tentang kemungkinan adanya pelanggaran pajak yang dilakukan perusahaan tersebut," ungkapnya.
Advertisement