Sukses

Gubernur Banten Setop Pembangunan Jogging Track di Situ Cipondoh

Bukan hanya sebagai sarana olahraga dan normalisasi Situ, melainkan juga agar tak dimanfaatkan secara ilegal untuk tempat tinggal ataupun mendirikan bangunan.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Banten, Wahidin Halim menyetop pembangunan jogging track di bibir Situ Cipondoh Kota Tangerang. Pembangunan tersebut dinilai menyalahi fungsi dan tujuan, yaitu normalisasi. 

"Suruh jangan ada kerja dulu, setop dulu! Bukannya normalisasi, malah ngurangin lahan (situ)," tegas Wahidin, Jumat (13/11/2020).

Wahidin mengaku geram ketika tahu awal pembangunan tersebut malah menguruk Situ dan akan dijadikan plasa atau tempat berkumpul orang-orang. Bukannya memperkuat bibir Situ Cipondoh, dan dijadikan jogging track untuk digunakan masyarakat nantinya.

"Harus dari ulang pembangunannya, keruk lagi! Jangan ada penyempitan lahan," kata Wahidin.

Situ Cipondoh sendiri sebenarnya memiliki luas sekitar 140an hektar, namun belakangan menyusut menjadi 120an hektar. Nantinya, sepanjang bibir situ akan dibuat jogging track untuk dimanfaatkan warga. 

Bukan hanya sebagai sarana olahraga dan normalisasi Situ, melainkan juga agar tak dimanfaatkan secara ilegal untuk tempat tinggal ataupun mendirikan bangunan.

Ternyata bukan hanya itu saja, Gubernur Banten juga bakal menertibkan bangunan-bangunan liar yang memanfaatkan sepadan Situ Cipondoh. Kalau perlu, dia akan melaporkan ke Kejaksaan atas dugaan pemanfaatan aset negara secara ilegal.

Bukan hanya di Situ Cipondoh, penertiban serupa juga bakal dilakukan di situ-situ yang ada di Provinsi Banten, namun disalahgunakan atau digunakan secara ilegal oleh para pengembang dan masyarakat.

"Ada 63 sampai 67 situ, paling banyak itu di Tangsel. Disalahgunakan dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pengembang atau masyarakat, sekarang sudah didata dan mulai ditertibkan,"kata Wahidin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Melarang Pemanfaatan Lahan

Sebenarnya, lanjut Gubernur Banten, pemerintah daerah bukannya melarang pemanfaatan situ ataupun lahan-lahan milik pemerintah. Namun, masyarakat ataupun pengembang, harus meminta izin secara resmi pemanfaatan lahan tersebut.

"Jangan ilegal begitu. Ajukan secara resmi, pengusaha harus mengajukan HGU HPL kepada pemerintah," kata Wahidin.

Sehingga, pemerintah akan memberi aturan mans yang tidak boleh ataupun boleh dilakukan pengusaha atau pemanfaatan lahan. Agar konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah tersebut juga bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).