Sukses

8 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Intan Jaya, Mahfud Md: Hukum Harus Ditegakkan

Mahfud memandang, ada kesamaan hasil dari investigasi TGPF dan Komnas HAM. Karenanya, tindakan penegakan hukum langsung dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai, penetapan delapan anggota TNI AD sebagai tersangka secara cepat adalah hal tepat. Diketahui, status tersebut ditetapkan karena mereka diduga sebagai pelaku dari kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya.

"Pemerintah mengapresiasi TNI Angkatan Darat yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja dari TGPF yang dibentuk oleh pemerintah dan juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM," kata Mahfud Md dalam keterangan pers, Jumat (13/11/2020).

Mahfud memandang, ada kesamaan hasil dari investigasi TGPF dan Komnas HAM. Karenanya, tindakan penegakan hukum langsung dilakukan.

"Jadi hal yang sama temuannya langsung ditindaklanjuti, pokoknya hukum harus ditegakkan," jelas dia.

Mahfud Md merinci, delapan anggota TNI menjadi tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan, sudah siap diajukan ke pengadilan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bagaimana dengan Separatis?

Sementara itu, dia memastikan, terkait masyarakat di luar TNI yaitu Organisasi Papua Merdeka, atau juga disebut pemerintah sebagai Kelompok Separatis Bersenjata, juga akan diambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan.

"Pemerintah tidak pandang bulu berdasar temuan yang diperoleh. Hal itu dikomparasi itu ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Tentu harus bertahap," Mahfud menandasi.

Delapan prajurit TNI AD yang menjadi tersangka adalah Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.