Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengingatkan agar seluruh prajurit TNI bijak dalam menggunakan media sosial.
Kapuspen TNI mengatakan hal itu di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat, (13/11/2020) menanggapi viralnya video prajurit TNI saat kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca Juga
Nyanyian prajurit TNI kepada Rizieq bisa diartikan sebagai keberpihakan, sehingga hal tersebut harus dihindari.
Advertisement
TNI, kata Riad selalu mengingatkan bahwa prajurit harus berdiri di atas semua golongan, sehingga diharapkan jangan sampai ada prajurit yang melanggar aturan yang sudah dikeluarkan pimpinan.
"Kejadian seperti itu mungkin ya kurang mengerti tujuan apa, tapi tidak ada maksud apa-apa. Tapi yang jelas tentu perlu kita ingatkan supaya kita berdiri di atas semua golongan," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Keluarkan Aturan
TNI sudah mengeluarkan aturan untuk prajuritnya agar bijak bermedia sosial. Bahkan hal ini disampaikan berulang kali, agar prajurit paham mengenai dampak media sosial yang begitu besar.
"Ada aturan bagi prajurit TNI yang sudah diatur baik secara UU. Kita juga punya UU disiplin militer termasuk juga beberapa ST yang dikeluarkan oleh panglima maupun masing-masing angkatan," kata Riad.
Dia menambahkan, TNI memiliki Sapta Marga yang wajib dipatuhi setiap prajurit.
"Sapta Marga itu, salah satunya kami bertakwa ke tuhan, tetapi tentu ada prosedur ada cara yang disampaikan," ucapnya.
Advertisement
Dapat Sanksi
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar, mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksii terhadap prajurit TNI AD berinisial Kopda ATY, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, yang videonya viral lantaran bertakbir saat tugas pengamanan kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI)Â Rizieq Shihab.
"Sesuai hasil pemeriksaan internal satuan, Pangdam Jaya sebagai Papera atau Perwira Penyerah Perkara, telah memutuskan Kopda ATY untuk diserahkan kepada Ankumnya yakni atasan yang berhak menghukum," tutur Refki saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Menurut Refki, Kopda ATY yang videonya viral saat kepulangan Rizieq Shihab itu, diserahkan kepada Atasan Danyon Zipur 11 untuk langsung dibina di satuannya itu dengan hukuman ringan, sesuai Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer," jelas dia.