Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra membantah kesaksian yang disampaikan Tommy Sumardi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Djoko Tjandra mengaku tak pernah mengetahui terkait bukti red notice yang dikatakan Tommy palsu.
"Pertama, saksi mengatakan bahwa surat NCB yang Napoleon itu palsu. Saya tidak pernah tahu itu," kata Djoko Tjandra.
Advertisement
Lalu, terkait masalah pembayaran Rp 7 miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte, dia mengaku tidak pernah memerintahkan hal itu kepada Tommy.
"Kedua, saya tidak pernah memerintah saksi untuk membayar Napoleon maupun Prasetijo atau siapa pun. Karena saya tidak kenal, ini semua inisiatif saudara saksi (Tommy)," ujar Djoko Tjandra.
Oleh karena itu, apa yang telah disampaikan Tommy Sumardi dalam persidangan tersebut dianggapnya sangat merugikannya.
"Ada tambahan lagi bahwa selama pengurusan red notice dan DPO, saksi tak pernah berhubungan dengan saya kecuali minta uang. Itu adalah kebohongan, itu merugikan kami," kata Djoko Tjandra.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hakim Cecar Tommy Sumardi soal Red Notice
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang terkait surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Agenda kali yakni pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya yakni pengusaha Tommy Sumardi, yang merupakan terdakwa pada kasus red notice Djoko Tjandra.
Meski sidang yang digelar terkait dengan surat jalan palsu, majelis hakim lebih dulu menanyakan Tommy Sumardi perihal penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Saat itu, hakim mencecar Tommy dengan menanyakan pengetahuan dirinya soal red notice.
"Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice?" tanya hakim Lingga Setiawan, Jumat (13/11/2020).
"Enggak ngerti saya," jawab Tommy.
"Jadi pemahaman saudara, apa itu red notice?" tanya hakim lagi.
"Enggak tahu saya," jawab Tommy kembali.
Saat itu, sempat bernada tinggi kepada Tommy untuk menanyakan kembali soal red notice.
"Saudara kan bertemu Prasetijo (eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri) membahas masalah red notice. Tahu enggak masalah red notice yang diurus-urus sama Anita (Kolopaking) dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya hakim.
"Tentang pencekalan yang saya pahami," jawab Tommy.
Hakim kemudian bertanya kembali terhadap Tommy seputar red notice. Kali ini, hakim bertanya kepada Tommy terkait definisi dari red notice.
"Saya akan gali dulu (definisi red notice), karena rata-rata saksi di sini enggak tahu semua (jawabannya)," kata hakim.
"(Red notice adalah) pencekalan di luar negeri," jawab Tommy.
Mendengar jawaban itu, hakim pun bertanya kepada Tommy kembali. Apakah dia mengetahui, jika Djoko Tjandra sedang dicari oleh pihak keamanan Indonesia.
"Eggak tahu saya," ujar Tommy.
"Masa enggak tahu? jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu enggak?" tanya hakim.
"Enggak tahu," singkat Tommy.
Hakim kembali bertanya, soal dirinya yang berhubungan dengan Brigjen Prasetijo Utomo serta Anita Dewi Kolopaking. Ia pun menjawab, untuk mengecek perihal red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Pada saat itu mengecek, apakah red notice sudah terhapus atau belum," ucap Tommy.
"Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu," tanya hakim.
"Masalah red notice," jawab Tommy.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement