Sukses

Ditjen Imigrasi Sosialisasi Aturan Baru Terkait Izin Tinggal di Masa Pandemi Corona

Dalam kesempatan itu, tim turut mensosialisasikan berbagai aturan terbaru terkait dengan izin tinggal keimigrasian, khususnya kebijakan terkait dengan izin tinggal keimigrasian selama masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Tim dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Maluku Utara.

Tim yang dipimpin Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Dani Yekti Rahajeng ini, tidak hanya secara langsung memantau pelaksanaan pelayanan izin tinggal keimigrasian pada Kantor Imigrasi, melainkan juga mensosialisasikan berbagai aturan terbaru terkait dengan izin tinggal keimigrasian, khususnya kebijakan terkait dengan izin tinggal keimigrasian selama masa pandemi Covid-19.

"Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengetahui secara langsung pelaksanaan pelayanan izin tinggal keimigrasian di Kantor Imigrasi,” ujar Analis Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kristofel Hutauruk dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11/2020).

Kristofel juga mengatakan, kegiatan itu dapat menjadi ajang berkomunikasi secara langsung dengan pemohon maupun petugas di lapangan, guna mengetahui jika terdapat kendala dalam pelayanan ataupun menerima masukan bagi peningkatan kualitas pelayanan izin tinggal keimigrasian.

"Hasil dari ini akan kami laporkan kepada pimpinan di Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucap dia.

Tim dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Agung Pramono.

Dalam pertemuan tersebut, Agung Pramono didampingi Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Risal Madjodjo, memberi penjelasan langsung terkait dengan pelayanan izin tinggal keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: