Sukses

Tak Ada Jaga Jarak, Warga Padati Jalan KS Tubun Peringati Maulid Nabi di Markas FPI

Sesama jamaah tidak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Para jamaah juga tampak membawa sejumlah atribut keagamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat mulai memadati kawasan DPP Front Pembela Islam (FPI) Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat guna memperingati Maulid Nabi pada Sabtu (14/11/2020) malam.

Berdasarkan pantauan dari video pada YouTube Front TV, tampak ribuan jamaah maulid Nabi memadati tenda yang telah disediakan. Mereka tampak berdesakan meskipun satu sama lain mengenakan masker.

Sesama jamaah tidak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Para jamaah juga tampak membawa sejumlah atribut keagamaan.

Hingga berita ini dinaikan, acara masih berlangsung dengan khidmat.

Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat Bayu Menghantara meminta agar ketua panitia Maulid Nabi untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19 saat pelaksanaan kegiatan.

Hal tesebut berdasarkan surat nomor 1915/-1.774.1 mengenai himbauan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kegiatan. Surat tesebut ditandatangani oleh Bayu pada 13 November 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terapkan Protokol Kesehatan

Kata dia, pelaksanaan protokol kesehatan berdasarkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.

"Diminta kepada saudara untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat antara lain, membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan," kata Bayu dalam surat yang dikutip Liputan6.com, Sabtu (14/11/2020).

Lalu, panitia juga diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan Covid-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan. Kemudian dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.

"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.