Sukses

Hadiri Halalbihalal PKS, Dani Ramdan Sebut Kemendagri Sudah Perpanjang Masa Jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi

SK perpanjangan Pj Bupati Bekasi diungkap Dani Ramdan menghadiri Halal Bihalal yang digelar DPD PKS Kabupaten Bekasi yang digelar di Hotel Sunera Antero Jababeka, Minggu (21/5/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar kabar Dani Ramdan yang mengklaim mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan Penjabat atau Pj Bupati Bekasi hingga Mei 2024 mendatang.

SK perpanjangan Pj Bupati Bekasi diungkap Dani Ramdan menghadiri Halal Bihalal yang digelar DPD PKS Kabupaten Bekasi yang digelar di Hotel Sunera Antero Jababeka, Minggu (21/5/2023).

"SK perpanjangannya (dari Kemendagri) sudah ada per tanggal 18 Mei ini, jadi saat ini saya sudah masuk masa jabatan perpanjangan," kata Dani Ramdan yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu (21/5/2023).

Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini dari Fraksi PKS menyampaikan jika kinerja Pj Bupati Bekasi dapat menjadi perekat, baik antar golongan, stakeholder serta masyarakat.

Apalagi, kata Ani, saat ini sudah masuk tahun politik, bahwa proses pemilihan calon anggota legislatif sudah digelar. Bahkan akan masuk proses pemilihan kepala daerah dan presiden.

"Nah dengan situasi dinamikan pemilu, Pj Bupati terus menjalankan program-program pembangunan Kabupaten Bekasi," papar Ani.

Meski begitu, lanjut dia, keterlibatan masyarakat menjadi bagian sangat penting bagi pembangunan di Kabupaten Bekasi. Politsi PKS itu mengakui SK perpanjangan Pj Bupati Bekasi merupakan hak prerogatif Kemendagri. DPRD telah menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan tersebut ke Provinsi dan Kemendagri.

"Ya SK itu hak personal Pj Bupati Bekasi dan itu sudah dikatakan SK-nya sudah ada," jelas Ani.

 

2 dari 3 halaman

Tak Masalah Jika PKS Dukung Dani Ramdan

Sementara itu, terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Soleman menambahkan, pihaknya sangat mempersilahkan jika PKS mendukung keras Dani Ramdan untuk menjabat kembali menjadi Pj Bupati Bekasi lagi. Apalagi, kata dia, telah mengklaim SK dari Kemendagri sudah turun.

"Buat PDI Perjuangan tidak pernah berpengaruh, tetap saja PDI Perjuangan menolak Dani Ramdan. Artinya ketika SK Perpanjangan kembali ke Dani Ramdan, PDI Perjuangan biasa saja siapapun Pj Bupatinya," ujar Soleman.

Dia mengatakan, DPRD Fraksi PDI Perjuangan akan terus turun dan membantu rakyat. Meskipun, selama kepemimpinan Dani Ramdan menjadi Pj Bupati Bekasi, masih banyak jalan rusak, orang miskin bertambah, pengangguran bertambah dan penyerapan anggaran juga kurang baik.

"Siapapun Pj Bupatinya, atas perintah Ibu Mega kita sebagai kader PDI Perjuangan tetap turun ke bawa dan bantu rakyat, ajak rakyat bicara. Menangis dan tertawa bersama rakyat. Meskipun Dani Ramdan kerjanya hanya selfi-selfi dan framing kalau kerja dia bagus. Padahal ga bisa kerja," ucap dia.

"Biar tahu. PDI Perjuangan itu beda ideologi dengan PKS. Kita bersama wong cilik. Tidak pragmatis seperti dengan PKS, framing orang yang tidak bisa bekerja, bikin rakyat susah terus," tandas Soleman.

 

3 dari 3 halaman

SK Masih Berlaku

Sebagai informasi, sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga bulan Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Koswara.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin.

"Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan," kata Holik.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada kepala dinas yang diusulkan. Hasilnya, mereka mengaku tidak mengetahui telah diusulkan oleh DPRD.

"Setelah saya konfirmasi, mereka tidak tahu menahu dengan pengusulan itu karena katanya mereka tidak dikonfirmasi kembali ke orang yang bersangkutan. Itu hak dewan, saya tidak ikut campur," kata Dani.