Sukses

Kemenag Sebut Subsidi Gaji GTK Non-PNS Rp 1,15 Triliun Disetujui Kemenkeu

Persetujuan subsidi gaji GTK Non-PNS ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non-PNS. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non-PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," kata Sekjen Kemenag Nizar dikutip dari siaran pers, Senin (16/11/2020).

"Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun," sambung dia.

Menurut dia, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non-PNS madrasah sekitar Rp 1,147 triliun.

Sisanya, akan disalurkan untuk GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp 3,609 miliar, GTK Non-PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp 1,497 miliar, dan GTK Non-PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp 253,8 juta.

"Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan," jelas Nizar soal subsidi gaji tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

745.415 GTK Non-PNS Madrasah

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan, ada 745.415 GTK Non-PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan

"Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non-PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji," tutur Zain beberapa waktu lalu.