Liputan6.com, Tangerang - Permohonan rehabilitasi Akmal anak dari Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, disetujui oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pengacara Akmal, Sri Arfani mengaku, telah mendapatkan surat assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Assessment tersebut berisikan Akmal, Dede, dan Syarifuddin adalah korban dari penyalahgunaan narkoba dan ketiganya bisa mendapatkan rehabilitasi untuk penyembuhan.
"Assessment ini sebagai bahan dalam persidangan yang akan digelar hari ini, selain itu kita akan menghadirkan seorang dokter dan ahli hukum," ujar Sri, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Sri juga mengatakan, dalam kasus ini, negara harus hadir menyelamatkan anak-anak penyalahgunaan narkoba. Dia juga menjelaskan, bukanlah aib bagi keluarga bila ada salah satu dari anggota keluarganya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perdengarkan Keterangan Saksi
Sementara, pada sidang beberapa pekan lalu, Akmal mengakui sudah lama menggunakan narkoba jenis sabu.Â
"Iya benar, saya pakai sabu sudah dari 2018 pakai sampai 2019 pertengahan abis itu berhenti. Terakhir pakai itu tiga hari sebelum saya ditangkap," ungkap Akmal.
Dia juga mengakui adanya percakapan di Whatsapp, terkait perjanjian pembelian barang haram tersebut.
Hari ini, rencananya persidangan masuk dalam agenda mendengarkan saksi dari pihak Akmal. Rencananya akan menghadirkan saksi ahli, yakni dokter dan ahli hukum.
Advertisement