Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satpol PP menutup tiga unit bangunan tempat usaha di Jalan Raya Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu dini hari 15 November 2020. Sebab, melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Yang ditutup dua tempat kafe dan satu tempat main biliar karena mereka buka melebihi batas jam operasional dan ketentuan jaga jarak," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung Andik Sukaryanto, di Jakarta, Senin (16/11/2020), seperti dikutip dari Antara.
Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020 seluruh kafe dan arena ketangkasan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Namun kenyataannya tiga tempat usaha tersebut tetap buka melayani konsumen hingga dini hari. "Kami menemukan lebih dari 50 persen pengunjung di kafe tersebut dan mereka juga abai pada ketentuan jaga jarak," katanya.
Petugas juga menegur pegawai dan pengunjung yang berinteraksi tanpa menggunakan masker.
"Kita tutup tempat usahanya 1x24 jam. Apapun alasannya mereka salah, kalau nanti mereka ulangi lagi, kita kenakan sanksi denda Rp50 juta," kata kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan pemilik usaha
Manajer salah satu kafe yang ditutup petugas, Eko, mengatakan jumlah konsumen yang melebihi kapasitas terjadi karena pihak manajemen sedang mendatangkan artis penyanyi asal Medan.
"Memang kejadian semalam itu karena kita sedang kedatangan penyanyi legenda dari Medan. Kalau biasanya kita tertib protokol kesehatan," kata dia.
Advertisement