Sukses

Polisi Bakal Periksa Rizieq Shihab Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Covid-19

Kegiatan Rizieq Shihab menggelar pernikahan anaknya, dengan menghadirkan banyak tamu diduga melanggar aturan penegakan disiplin protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penyidik merencanakan pemanggilan terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait penyelenggaraan acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kegiatan Rizieq Shihab tersebut diduga melanggar aturan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Mau kita klarifikasi," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Kapolri Jendral Idham Azis sendiri telah mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi. Hal itu buntut dari acara kerumunan massa yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," kata Argo.

Menurut Argo, hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Tegas Bagi Aparat

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md, meminta aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan ini dikeluarkan Mahfud Md setelah menyoroti terjadinya kerumunan massa pada sejumlah acara yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

Dia menyatakan, jika aparat tak bisa tegas dalam memastikan masyarakat menjalani protokol kesehatan Covid-19, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ucap Mahfud Md.