Sukses

Anies Dipanggil Polda Terkait Acara Rizieq Shihab, Ini kata Wagub DKI

Riza menyebut Pemprov juga sudah meminta agar acara di Petamburan tidak berulang. Termasuk kegiatan keagamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus kerumunan dalam sejumlah acara yang digelar Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya tidak membiarkan kerumunan, melainkan sudah memberi himbauan hingga menindak pelanggar.

“Terkait Petamburan kami sebagai Pemprov sudah mengimbau, meminta, mendatangi, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, kalau diulang lagi Rp100 juta,” kata Riza, Senin (16/11/2020).

“Yang bersangkutan (Rizieq) tidak membantah, tidak membela diri, menerima sanksi ini dengan sportif dan lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai,” tambahnya. 

Terkait apakah Anies akan memenuhi panggilan Polda, Ariza menyatakan akan menanyakan dahulu ke Anies.

"Nanti saya tanya,” tandasnya.

Selain itu, Ariza menyebut Pemprov juga sudah meminta agar acara di Petamburan tidak berulang. Termasuk kegiatan keagamaan.

"Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta," ucap politikus PArtai Gerindra itu. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Gelar Acara Secara Online

Riza pun meminta agar kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dilakukan secara terbatas, dan sesuai dengan aturan protokoler kesehatan. "Malah sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," ucap dia.

Dia meyakini acara melalui daring atau online, seperti maulid nabi tidak akan mengurangi makna dari penyelenggaraan acara tersebut. 

"Kalau kita ingin maulid bukan jumlah jamaahnya yang banyak, kesuksesan nya diukur dari sejauh mana kita bisa meneladani Rasulullah sebagai Akhlakul Karimah kemudian menyempurnakan dan memperbaiki akhlak kita semua. dengan cara apa? Taat pada kesehatan, pada protokol COVID-19,“ jelas dia.