Sukses

Kapolri Tunjuk Irjen Fadil Imran Jadi Kapolda Metro Jaya

Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena dianggap tidak menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dari jabatannya. Jabatan Kapolda Metro Jaya akan diisi oleh Irjen Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pencopotan ini dilakukan lantaran Irjen Nana dianggap tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayahnya.

Selain Irjen Nana, Kapolri juga mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena alasan yang sama. Jabatan Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat Aslog Kapolri.

"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," kata Argo, Senin (16/11/2020).

Adapun mutasi Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat ini sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," ucap Argo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Mahfud Minta Aparat Tak Tegas Disanksi

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md, meminta aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan ini dikeluarkan Mahfud Md setelah menyoroti terjadinya kerumunan massa pada sejumlah acara yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

Dia menyatakan, jika aparat tak bisa tegas dalam memastikan masyarakat menjalani protokol kesehatan Covid-19, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ucap Mahfud Md.  Â