Sukses

Jokowi Sebut Protokol Kesehatan Jangan Sekadar Imbauan

Jokowi, mengingatkan, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dilakukan dengan tegas. Sehingga bukan hanya sekedar imbauan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi, mengingatkan, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dilakukan dengan tegas. Sehingga bukan hanya sekedar imbauan.

"Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Senin (16/11/2020).

Dia menuturkan, penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan sebab tidak ada satupun orang yang memiliki kekebalan terhadap virus korona. Terlebih, kerumunan berpotensi besar memicu penularan Covid-19.

Karenanya, Jokowi memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menindak tegas pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan.

"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," jelas dia.

Jokowi menyampaikan saat ini kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah sangat diperlukan. Hal ini agar langkah-langkah pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah berjalan efektif.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kapolda Metro Jaya Dirotasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya, lantaran dianggap tak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020).

"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Argo.

"Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," lanjut dia.

Adapun ini sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," kata Argo.