Sukses

KPK Dalami Nomor Polisi Bodong dalam Pelarian Penyuap Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Tin yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB ini didalami terkait perizinan plat nomor kendaraan dinas yang sempat digunakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto saat menjadi buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Tin Ziraida (PNS/Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kemenpan RB) diperiksa terkait perizinan nomor polisi rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS (Hiendra) pada saat pelarian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Dalam mendalami hal tersebut, tim penyidik juga turut memeriksa Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Eddy Syah Putra. Eddy diperiksa dalam jabatannya sebagai Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RB.

"Eddy Syah Putra dikonfirmasi terkait dengan jabatan selaku Kabiro Umum dan SDM Kemenpan RB yang mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan HS," kata Ali.

Ali mengatakan, baik Tin Zuraida maupun Eddy sama-sama diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berkas penyidikan Hiendra Soenjoto.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka Suap

Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.