Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat melakukan operasi tertib masker di Jalan Salemba Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak 21 orang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker.
Koordinator Lapangan Satpol PP Jakarta Pusat, Trio mengatakan, operasi tertib masker dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga
"Warga harus terus disiplin menggunakan masker. Ini menjadi salah satu upaya preventif agar tidak tertular Covid-19," ujarnya, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Menurutnya, selain tidak menggunakan masker, pelanggaran yang didapati adalah penggunaan masker yang tidak tepat.
"Meski hari ini masih ditemukan pelanggaran, namun tingkat kesadaran masyarakat di wilayah Jakarta Pusat untuk senantiasa menggunakan masker saat berada di luar rumah sudah semakin baik," terangnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kelurahan Paseban, RA Yusuf merinci, sebanyak 19 orang pelanggar penggunaan masker dikenakan sanksi sosial. Sementara, dua lainnya membayar sanksi denda.
"Kami berkewajiban menegakkan aturan, kalau ada temuan pelanggaran tentu akan ditindak. Dalam melaksanakan tugas, kami tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis," tandasnya.
Sementara itu, 13 warga di dua lokasi berbeda di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ditindak akibat tidak mengenakan masker di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, 13 pelanggar PSBB ini terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmas) di Jalan Kebayoran Lama, tepatnya pertigaan Ramayana Grogol dan dan Jalan Raya Kebayoran Lama Pos 1 Cipulir.
"Razia Tibmask kami lakukan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19," ujarnya, Senin (16/11/2020).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Denda Bervariasi
Ia menyebutkan, dari 13 pelanggar PSBB ini, enam di antaranya diganjar sanksi kerja sosial. Sementara sisanya dikenakan sanksi denda administratif dengan jumlah bervariasi.
"Penindakan ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk selalu menggenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.
Â
Advertisement