Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI tidak berdiam diri terkait kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada acara Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pemprov DKI mengambil beberapa langkah mencegah kerumunan. Langkah pertama Pemprov, menurut Anies Baswedan, adalah dengan mengirimkan surat peringatan ke wali kota Jakarta Pusat kepada panitia acara.
Langkah kedua, dia menyebut Pemprov langsung memberi sanksi kepada panitia acara saat ditemukan ada pelanggaran.
Advertisement
Belakangan, Anies membandingkan penanganan kerumunan di DKI dan daerah lain. Untuk daerah lain yang melaksanakan Pilkada, menurutnya tak ada langkah pencegahan proaktif seperti yang dilakukan DKI.
Anies menyebut, kewajiban Pemprov telah dilaksanakn untuk mencegah kerumunan, yakni dengan menerbitkan surat kepada panitia acara.
"Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan di Jakarta," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan DKI sudah sesuai aturan. Ia membandingkan langkah tersebut dengan kasus kerumunan Pilkada di daerah lain.
"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," ucapnya.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," tambah Anies.
Langkah kedua, lanjut Anies, Pemprov DKI juga secara cepat menindak penyelenggara acara yang melanggar protokol kesehatan, dengan denda.
"Ketika terjadi pelanggar atas protokol kesehatan, maka pelanggaran itu ditindak sesegera mungkin. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan," ucapnya.
Mantan Mendikbud itu menyebut semua keputusan Pemprov sudah sesuai aturan yang ada, dalam hal ini adalah Pergub.
"Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan," tandas Anies Baswedan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pilkada di Tengah Pandemi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Keputusan ini pun menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai pilkada ini sepatutnya ditunda lantaran berpotensi menjadi klaster baru Covid-19. Maklum, Pilkada 2020 ini adalah pemilihan kepala daerah terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sebab akan melibatkan 270 daerah.
Namun, Jokowi berpendapat lain. Kepala negara menilai Pilkada 2020 tidak bisa ditunda sebab tak ada yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Untuk itu dia meminta agar pelaksanaan pilkada dapat digelar dengan cara baru yang mengutamakan kesehatan masyarakat.
"Situasi tidak bisa dibiarkan, penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan. Tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).
Padahal, sejumlah kelompok masyarakat sudah mewanti-wanti agar pemerintah menunda penyelenggaraan pilkada setidaknya hingga 2021. Sebab pelaksanaan pilkada dikhawatirkan dapat memperburuk keadaan saat ini.
Salah satunya dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah termuat dalam pernyataan pers yang langsung ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, Senin (21/9/2020).
"Terkait dengan Pemilihan Kepada Daerah (Pemilukada) tahun 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan kementerian dalam negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pilkada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa," demikian salah satu potongan poin.
Advertisement
Bawaslu Bubarkan Kampanye
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menerangkan, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan," imbuhnya.
Menurut Afif, disiplin terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus diperkuat. Penguatan ini dilakukan salah satunya dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan, yakni sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker dan disinfektan.
"Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalamaktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakan jaga jarak dalam kegiatan," ucapnya.
"Pada dasarnya, perihal protokol kesehatan tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19," sambung Afif.