Sukses

Jaksa KPK Rampungkan Berkas Dakwaan, Makelar Tanah RTH Bandung Segera Diadili

Jaksa penuntut umum pada KPK merampungkan berkas dakwaan Dadang Suganda dalam korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Dadang Suganda dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang merupakan makelar tanah.

"Senin (16/11/2020) perwakilan JPU KPK Budi Nugraha dan Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara terdakwa Dadang Suganda ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Ali mengatakan, dengan sudah dilimpahkannya berkas dakwaan, maka penahanan terhadap Dadang kini beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Kamis (12/11/2020) terdakwa telah dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin. Selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali mengatakan, dalam dakwaan, penuntut umum (KPK) akan membuktikan rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di depan persidangan. Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 205 saksi untuk melengkapi berkas Dadang.

"Sebanyak 205 saksi diperiksa di antaranya Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Dada Rosada, Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), Pengawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, pegawai Bank BCA," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Diduga Untung Rp 30 M

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Tomtom dan Kadar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tomtom divonis 6 tahun sementara Kadar divonis 5 tahun.