Sukses

Kapolda Metro dan Jabar Dicopot, Komisi III DPR: Biasa Saja, Tidak Istimewa

Pemugaran ini diperlukan juga, lanjut Aboe mengingat tak lama lagi Kapolri Jenderal Idham Azis akan pensiun.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya lantaran dianggap tak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai mutasi kedua kapolda dan sejumlah anggota Korps Bhayangkara lain memang sudah waktunya. Menurutnya hal itu biasa dilakukan demi regenerasi.

"Polri ini butuh penyegaran, regenerasi harus jalan, memang sudah waktunya ada pergeseran," kata Aboe Bakar kepada Liputan6.com, Senin (16/11/2020).

"Saya lihat ini mutasi yang biasa, tidak ada yang istimewa," sambungnya.

Ia menyadur laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang memprediksi rencana mutasi di tubuh Polri.

Pemugaran ini diperlukan juga, lanjut Aboe mengingat tak lama lagi Kapolri Jenderal Idham Azis akan pensiun.

"Apalagi Kapolri mau pensiun awal 2021, jadi perlu ada pengganti. Makanya dapat dipastikan dalam waktu dekat akan ada dua sampai tiga jenderal bintang dua yang bakal naik menjadi bintang tiga," beber dia.

Anggota dewan dari Partai Keadilan Sosial (PKS) itu menjelaskan, para perwira yang naik menjadi bintang tiga dalam mutasi yang dilakukan tersebut dipastikan bakal masuk dalam bursa calon Kapolri untuk menggantikan Idham Azis.

"Kita berharap para pejabat baru segera adaptasi dengan lapangan, karena menjelang pilkada, misalkan saja di Kalsel ada Pilgub, jadi kapolda baru akan baik segera menyesuaikan," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dicopot

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya pada Senin (16/11/2020). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut bahwa pencopotan keduanya disebabkan dianggap tak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19

"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

"Yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," lanjut dia.

Keputusan itu tertuang di dalam Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," kata Argo.