Sukses

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

Ali mengatakan, Zulkifli sudah memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Ali belum bisa memastikan apakah Zulkifli akan ditahan atau tidak usai diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018 dan gratifikasi.

"Hari ini Selasa, (17/11/2020), KPK melakukan pemanggilan ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, Zulkifli sudah memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Ali belum bisa memastikan apakah Zulkifli akan ditahan atau tidak usai diperiksa.

"Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018. Selain dijerat dalam Pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya sendiri divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh Zulkifli.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Â