Sukses

Belum Terima Dokumen Perkara Djoko Tjandra, KPK: Secepatnya Akan Dikirim

Alex mengakui, KPK tidak bisa memaksa Kejagung dan Polri mengirimkan salinan perkara Djoko Tjandra secara cepat.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri akan mengirimkan salinan dokumen perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra kepada pihaknya. Sejauh ini, menurutnya,  koordinasi terus dilakukan antara KPK, Kejagung, dan Polri.

"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya. Kita sudah koordinasi terus" ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Namun demikian, Alex mengakui, KPK tidak bisa memaksa Kejagung dan Polri mengirimkan salinan perkara Djoko Tjandra secara cepat.

Sebab, Alex meyakini Polri dan Kejagung memahami aturan supervisi yang menjadi kewenangan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Itu kan kita enggak bisa paksa. Karena di dalam Perpres sudah diatur bahwa KPK melakukan supervisi. Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu, dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya sudah meminta salinan berkas dan dokumen perkara skandal Djoko Soegiarto Tjandra ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nawawi menyebut, sudah dua kali tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan mencoba meminta dokumen tersebut ke Bareskrim dan Kejagung. Namun hingga kini belum diberikan.

"Benar, tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terima Dokumen dari Masyarakat

Nawawi mengatakan, permintaan salinan dokumen perkara diperlukan untuk menguatkan proses pendalaman dalam perkara ini. Nawawi menyebut pihaknya juga sudah menerima dokumen lain dalam perkara ini yang diterima KPK dari masyarakat.

Menurut Nawawi, dokumen dari masyarakat, dalam hal ini Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan digabungkan dengan dokumen yang ada di Bareskrim Polri dan Kejagung.

"Kita akan menggelar hasil telaahan dari dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat (MAKI) dalam waktu dekat," kata Nawawi.

Nawawi berharap Bareskrim Polri dan Kejagung segera memberikan salinan dokumen perkara tersebut. Nawawi memastikan, sesuai dengan undang-undang dan diperkuat dengan Pepres 102 tentang Pelaksaan Supervisi, KPK memiliki kewenangan mengambil kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejagung.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang. Aturan hukum itulah yang hrus dihargai semua pihak," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan, salinan dokumen perkara tersebut juga diperlukan pihaknya untuk menjerat oknum lain yang belum tersentuh oleh Korps Bhayangkara dan Korps Adhiyaksa.

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yag belum tersentuh," kata dia.