Sukses

KPK Bakal Jerat Pihak yang Membantu Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi

Dia menyatakan sudah mengantongi nama pihak yang akan dijerat lembaga antirasuah dengan Pasal 21.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat pihak yang membantu pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi diketahui sempat menjadi buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Mungkin dalam beberapa saat akan kita naikkan ke forum ekspose pimpinan, bahwa memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini, ada pihak lain yang membantu," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Karyoto mengatakan bakal menjerat pihak yang turut menyembunyikan Nurhadi dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).

Pasal 21 UU Tpikor menyebutkan 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta'.

"Tunggu saja, mungkin 2 atau 3 minggu lagi," kata Karyoto.

Dia menyatakan sudah mengantongi nama pihak yang akan dijerat lembaga antirasuah dengan Pasal 21. Karyoto menyatakan, pihak tersebut masih kerabat dekat Nurhadi.

"Tadi saya katakan kami sudah menemukan satu orang yang kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian, atau menghalang-halangi. Mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak, ini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," kata Karyoto.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Periksa Istri Nurhadi

Sebelumnya, KPK memeriksa Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Tin yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB ini didalami terkait perizinan pelat nomor kendaraan dinas yang sempat digunakan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto saat menjadi buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Tin Ziraida (PNS/Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kemenpan RB) diperiksa terkait perizinan nomor polisi rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS (Hiendra) pada saat pelarian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).