Sukses

Gubernur Jatim Beri Sanksi kepada Pejabat Pemkab Jember

Dari hasil pemanggilan pertama, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat kepada Pelaksana Tugas Bupati Jember A. Muqit Arief agar memberikan sanksi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember Achmad Imam Fauzi karena pernyataan yang menyudutkan Gubernur Jatim.

Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano saat dikonfirmasi di Jember, Selasa, membenarkan adanya surat tersebut. Namun, menurut dia, sanksi dari Gubernur Jatim itu tidak bisa langsung dijatuhkan kepada Kepala Bappekab Jember.

"Kami sudah menindaklanjuti surat itu dengan memanggil Pak Fauzi dan sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Jember," katanya, Selasa (17/11/2020).

Dari hasil pemanggilan pertama, pihaknya belum menemukan cukup bukti untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Kendati demikian, rencananya Kepala Bappekab Jember itu akan dipanggil kembali.

"Saya masih belum menemukan bukti cukup untuk memberikan sanksi sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Namun, akan kami panggil lagi, kemudian dilaporkan kepada Plt. Bupati Jember, lalu dilanjutkan ke Gubernur Jatim," tuturnya seperti dikutip Antara.

Menurut dia, pihaknya merupakan atasan langsung dari Kepala Bappekab Jember sehingga punya kewajiban untuk memanggil dalam hal klarifikasi. Apabila terbukti bersalah, bisa mendapatkan sanksi.

Sementara itu, dalam surat Gubernur Jatim bernomor 739/1977/060/2020 menyebutkan bahwa Kepala Bappekab Jember telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusunan RKPD kabupaten/kota se-Jatim karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.

Untuk itu, Khofifah meminta Plt. Bupati Jember segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sebagaimana Pasal 7 Ayat (4) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sebut Gubernur Lalai

Selain itu, Plt. Bupati Jember juga diminta melakukan pembinaan secara intensif terhadap Kepala Bappekab Jember untuk menjaga iklim kondusif penyelenggaraan pemerintahan di Jember dan Pemprov Jatim.

Sebelumnya, pernyataan Kepala Bappekab Jember disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember pada tanggal 5 Oktober 2020.

Dalam forum itu, Fauzi menuding Gubernur Jawa Timur sebagai pihak yang lalai dan berakibat pembahasan RAPBD Jember 2020 menjadi molor.

Keesokan harinya, Inspektorat Pemprov Jatim yang membaca pernyataan Fauzi dari media daring itu langsung memanggilnya untuk menghadap di Kantor Inspektorat Jatim, Surabaya, untuk klarifikasi.