Sukses

8 Perkembangan Terkini Penanganan Covid-19 dari Menkes Terawan

Salah satunya yang disampaikan Menteri Kesehatan Dr Terawan Agus Putranto terkait vaksin Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Dr Terawan Agus Putranto menyampaikan perkembangan terkini penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satunya terkait vaksin Covid-19. Menurut Terawan, rencananya vaksin Covid-19 akan diperuntukkan bagi individu berumur 18-59 tahun dan juga sehat.

Sehat yang dimaksud Menkes Terawan adalah tanpa komorbid atau penyakit penyerta, ibu hamil, dan yang sudah terinfeksi Covid-19 sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Vaksin Covid-19 ditargetkan kepada 67 persen dari 160 juta penduduk berusia 18 sampai 59 tahun setelah memertimbangkan ketersediaan vaksin dan keperuntukkannya sampai saat ini," kata Menkes Terawan saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube DPR RI pada Selasa, 17 November 2020.

Selain itu, Terawan mengatakan, jumlah produsen masker di Indonesia meningkat sejak pandemi Covid-19. Berdasarkan data 14 November, terjadi peningkatan sebesar 796,15 persen.

"Produsen masker meningkat 796,15 persen dari semula hanya 26 industri menjadi 233 industri," kata Terawan.

Berikut 8 perkembangan terkini yang disampaikan Menkes Terawan terkait penanganan Corona Covid-19 di Indonesia dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Beberkan Syarat Penerima Vaksin Covid-19

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dr Terawan Agus Putranto, mengatakan, rencananya vaksin Covid-19 akan diperuntukkan bagi individu berumur 18 sampai 59 tahun dan juga sehat.

Sehat yang dimaksud Menkes Terawan adalah tanpa komorbid atau penyakit penyerta, ibu hamil, dan yang sudah terinfeksi Covid-19 sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Vaksin Covid-19 ditargetkan kepada 67 persen dari 160 juta penduduk berusia 18 sampai 59 tahun setelah memertimbangkan ketersediaan vaksin dan keperuntukkannya sampai saat ini," kata Menkes Terawan saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube DPR RI pada Selasa, 17 November 2020.

 

3 dari 9 halaman

Skema Pemberian Vaksin Covid-19

Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, lanjut Terawan, akan dilakukan dengan pendekatan melalui dua skema, yaitu:

1. Melalui vaksin program

Sasaranya 32.158.276 orang yang membutuhkan 73.964.035 dosis.

Menurut Menkes Terawan, sesuai petunjuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), indikatif rate global untuk vaksin, maka wastage rate-nya sebesar 15 persen.

"Ini dua dosis per orang dengan menambahkan wastage rate 15 persen," ujarnya.

32.158.276 orang yang disebut oleh Menkes Terawan, menyasar :

- Tenaga kesehatan : 1.251.173

- Pelayan publik (Bandara, Pelabuhan, Damkar), TNI/Polri, Satpol PP, aparat hukum : 4.422.331

- Peserta BPJS PBI : 26.484.172

Sehingga, total kebutuhan vaksin Covid-19 adalah 64.316.552 yang kemudian ditambah wastage rate sebesar 15 persen atau 9.647.483.

2. Vaksin mandiri

Sedangkan untuk yang mandiri, kata Menkes, menyasar sekitar 75.048.268 dengan kebutuhan vaksin sebanyak 150.096.536.

Namun, setelah ditambahkan dengan wastage rate sebesar 15 persen atau 22.514.480, kebutuhan total vaksin Covid-19 untuk jalur mandiri adalah 172.611.480.

"Dalam wastage rate, termasuk indeksi pemakaian vaksin sisa, tidak terpakai, rusak, hilang, ini bisa dimanfaatkan bila terjadi kemungkinan kurang dan kebutuhan emergency dan relokasi antar daerah," jelas Terawan.

 

4 dari 9 halaman

Harga Vaksin Covid-19 akan Dikoordinasikan Semua Pihak

Terawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait harga vaksin Covid-19.

Adapun sejumlah lembaga yang akan digandenga untuk vaksin Covid-19 ini diantaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harga, kami koordinasikan apa yang paling feasible (layak) bersama BPKP, LKPP dan dengan KPK kalau perlu," kata Terawan.

Menurut dia, ini penting agar pengadaan vaksin Covid-19 tidak terjadi penyelewengan. "Kita harus konsolidasikan berapa paling layak supaya kita berada dalam jalur pengadaan yang benar," jelas Terawan.

 

5 dari 9 halaman

Vaksin Covid-19 Masih Menunggu

Terawan menuturkan, pihaknya masih menunggu kabar baik dari negara lain terkait vaksin Covid-19.

"Kami memang dalam posisi wait and see kapan datangnya. Kalau datang pun pimpinan negara akan menginformasikan kepada kita semua," jelas dia.

Meski demikian, dia berharap Desember bisa hadir. "Harapan kita Desember sudah datang," imbuhnya.

 

6 dari 9 halaman

Apresiasi Produsen Masker Meningkat

Kemudian, Terawan mengatakan, jumlah produsen masker di Indonesia meningkat sejak pandemi Covid-19. Berdasarkan data 14 November, terjadi peningkatan sebesar 796,15 persen.

"Produsen masker meningkat 796,15 persen dari semula hanya 26 industri menjadi 233 industri," kata Terawan.

Dia menuturkan, dengan data tersebut, bukti bahwa pemerintah peduli dan memberikan kemudahan kepada industri kesehatan tetap bergerak di pandemi Covid-19. Di mana pemerintah melakukan relaksasi perizinan bagi industri kesehatan.

"Untuk meningkatkan akses terhadap alat-alat kesehatan diperlukan, telah dilakukan relaksasi perizinan menjadi ODS atau one day services. Hal ini mendorong peningkatan signifikan jumlah produsen (alat kesehatan)," papar Terawan.

 

7 dari 9 halaman

Tetap Jamin Mutu Peredaran Alat Kesehatan

Meski demikian, Terawan menegaskan tetap menjamin mutu peredaran alat kesehatan. Salah satunya, telah melakukan pengawasan post-market yang meliputi inspeksi sarana dan pengujian produk, di masa pandemi Covid-19 ini.

Terawan menegaskan, pihaknya juga telah melalukan kemitraan bersama sejumlah pihak guna memenuhi kebutuhan alat kesehatan untuk kebutuhan dalam negeri.

"Khususnya (alat) rapid test dan ventilator," jelas dia.

 

8 dari 9 halaman

Jelaskan Penyebab Kematian Akibat Covid-19

Menurut Terawan, 94 persen kasus kematian pada pasien Covid-19, dibarengi dengan penyakit penyerta atau komorbid.

"Sekitar 94 persen kasus kematian yang disebabkan Covid-19 disertai dengan komorbid," kata Terawan.

Karena itu, dia menuturkan, penting untuk semua pihak menerapkan protokol kesehatan untuk menekan Covid-19 ini, serta menerapkan konsep adaptasi kebiasaan baru.

"Menerapkan dan taat laksana Covid-19 dengan komorbid atau komplikasi, kolaborasi multidisiplin, dan pengobatan pasien Covid-19 sesuai protokol penanganan Covid-19," terang Terawan.

 

9 dari 9 halaman

Coba Kedepankan Telemedicine

Terawan juga mengimbau, agar dapat menerapkan sistem teknologi telemedicine.

Upaya ini dianggap penting bagi pasien Covid-19 yang memiliki komorbid. Jadi pasien bisa berkonsultasi ke dokter tanpa perlu ke rumah sakit.

Kemudian membuat sistem kontrol bagi pasien komorbid yang menjalani perawatan berjalan. Di samping juga menyediakan kebutuhan obat-obatan yang dibutuhkan pasien komorbid.

"Meningkatkan jejaring sistem rujukan sesuai kompetensi masing-masing rumah sakit," tegas Terawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.