Liputan6.com, Jakarta Realisasi penyerapan APBN Tahun Anggaran 2020 Kementerian Perhubungan per 16 November 2020 telah mencapai 70,72% atau Rp. 25,02 Triliun. Angka tersebut berdasarkan prognosa Rencana Penarikan Dana bulan November dan Desember, pada akhir November akan mencapai target sebesar 76,14 % atau sebesar Rp. 26,94 T.Â
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya optimis pada akhir Desember 2020, realisasi anggaran ditargetkan mencapai 95,80 persen atau Rp. 33,89 Triliun dari total pagu anggaran Rp. 35,38 Triliun.
Baca Juga
"Kami optimis akhir Desember 2020 kinerja keuangan Kementerian Perhubungan akan mencapai angka yang ditargetkan yaitu 95,80% atau sebesar Rp. 33,89 T," jelas Menhub saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI yang membahas agenda “Evaluasi Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 Kementerian Perhubungan dan Penyampaian Laporan Hasil Kunjungan Kerja Reses dan Spesifik Komisi V DPR RI Tahun 2020 ke Kementerian Perhubungan" di Gedung Nusantara DPR Jakarta, Selasa (17/11).
Advertisement
Menhub Budi melanjutkan, rincian realisasi menurut jenis belanja adalah Belanja Pegawai dari pagu sebesar Rp 3,57 T telah terealisasi Rp 3,15 T ; Belanja Barang dari pagu sebesar Rp. 12,80 T telah terealisasi Rp 9,35 T; Belanja Modal dari pagu sebesar Rp. 19,0 T telah terealisasi Rp 12,50 T.
Untuk mempercepat realisasi penyerapan TA 2020, Menhub Budi menyampaikan telah mengambil beberapa langkah percepatan.
"Kami mengambil langkah percepatan dengan melakukan optimalisasi perserapan anggaran melalui revisi anggaran untuk pemanfaatan sisa tender dan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan; membentuk tim Monitoring dan Evaluasi untuk mengakselerasi dan mengawal ketat rencana penarikan dana sesuai jadwal/termin; melakukan rapat evaluasi anggaran secara berkala; meningkatkan koordinasi dan fasilitasi proses administrasi pembayaran oleh satker melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan KPPN setempat, "ujar Menhub.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S.704/MK/02/2019 tanggal 26 September 2019 tentang Pagu Alokasi Kementerian/Lembaga Tahun 2020, pagu awal Kementerian Perhubungan tahun 2020 adalah sebesar Rp. 43,11 Triliun. Setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 dan Perpres No. 72 Tahun 2020 serta adanya tambahan alokasi dana stimulus transportasi, pengurangan PNBP dan BLU maka pagu akhir Kementerian Perhubungan menjadi Rp 35,38 Triliun.Â
Rekomposisi APBN TA 2021
Dalam Raker tersebut, Menhub Budi juga menyampaikan pengajuan rekomposisi APBN Kemenhub Tahun Anggaran 2021 per program unit kerja eselon I dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
"Kebutuhan tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan Belanja pegawai, Program Strategis Buy the Services, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan vokasi yang mendesak seperti yang telah kami tuangkan dalam surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas," kata Menhub.
Adapun rincian pengajuan rekomposisi TA 2021 yaitu:Â
1. Sekretariat Jenderal sebesar anggaran 2021 sebesar Rp. 716,03 Miliar dilakukan rekomposisi menjadi 725,80 Miliar, untuk mengakomodasi kebutuhan penambahan belanja gaji sebesar Rp. 9,7 Miliar;
2. Inspektorat Jenderal anggaran 2021 sebesar 121,54 Miliar dilakukan rekomposisi menjadi 123,29 miliar, untuk mengakomodasi penambahan belanja gaji sebesar Rp. 1,7 Miliar;
3. Ditjen Perhubungan Darat anggaran 2021 sebesar 7,64 Triliun dilakukan rekomposisi menjadi 7,63 Triliun, adalah pengurangan belanja gaji sebesar Rp. 14,9 Miliar;
4. Ditjen Perhubungan Laut anggaran 2021 sebesar 11,42 Triliun dilakukan rekomposisi menjadi 11,35 Triliun, adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp. 70 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana di BPSDMP dan pengurangan belanja pegawai sebesar 988 Juta;
5. Ditjen Perhubungan Udara anggaran 2021 sebesar 10,55 Triliun dilakukan rekomposisi menjadi 10,47 Triliun, adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp. 80 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana pada BPSDMP dan pengurangan belanja gaji sebesar 1,5 Miliar;
6. Ditjen Perkeretaapian anggaran 2021 sebesar 11,10 Triliun dilakukan rekomposisi menjadi 11,00 Triliun dengan pengurangan belanja non operasional sebesar Rp. 100 Miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service pada BPTJ;
7. Badan Litbang Perhubungan anggaran 2021 sebesar 197,99 Miliar, tetap;Â
8. BPSDMP anggaran 2021 sebesar 3,54 Triliun dilakukan rekomposisi menjadi 3,69 Triliun dengan penambahan belanja non operasional sebesar Rp. 150 Miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana dan penambahan belanja pegawai sebesar Rp. 5,9 Miliar;
9. BPTJ anggaran 2021 sebesar Rp. 350,58 Miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp. 450,87 Miliar dengan penambahan belanja non operasional sebesar Rp. 100 Miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service.
Menhub Budi mengatakan untuk memacu percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2021, Kemenhub telah melaksanakan langkah-langkah antara lain melakukan pendataan kegiatan 2021 untuk segera dilakukan persiapan dan pelaksanaan lelang tidak mengikat pada bulan November 2020 dengan diawali proses data filling ke aplikasi SIRUP; percepatan penetapan pelaksana kegiatan; dan pembentukan Pokja pelaksana pelelangan.
"Selain itu, kegiatan yang diprioritaskan lelang tidak mengikat adalah pekerjaan infrastruktur yang pengerjaan diatas 6 bulan; pekerjaan Subsidi Perintis darat, laut dan udara; permakanan di sekolah vokasional Kemenhub; dan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan layanan ke masyarakat," lanjut Menhub.
Â
Advertisement
Anggaran Kemenhub TA 2021
Alokasi anggaran Kemenhub TA. 2021 adalah sebesar Rp. 45,66 Triliun, dengan rincian yaitu : Belanja Pegawai dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,97 Triliun; Belanja Barang Operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,86 Triliun; dan Belanja Barang Non Operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp 38,82 Triliun. (Termasuk anggaran Pendidikan sebesar Rp 2,07 Triliun).
Adapun rincian menurut sumber pendanaannya berasal dari Rupiah Murni sebesar Rp 33,86 Triliun; PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 3,79 Triliun; BLU/Badan Layanan Umum sebesar Rp 1,53 Triliun; PLN/Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp 807,11 Miliar; dan SBSN/Surat Berharga Syariah Negara sebesar Rp 5,66 Triliun.
Berdasarkan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP), alokasi anggaran Kementerian Perhubungan TA 2021, per programnya mencakup antara lain : Program Dukungan Manajemen untuk seluruh unit Eselon I sebesar Rp 9,5 Triliun; Program Infrastruktur Konektivitas di lingkungan Ditjen Hubdat, Ditjen KA, Ditjen Hubla dan Ditjen Hubud serta BPTJ sebesar Rp 33,95 Triliun; Program Riset dan Inovasi IPTEK sebesar Rp 112,09 Miliar; dan Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp 2,09 Triliun.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi V DPR RI meminta Kemenhub untuk meningkatkan percepatan realisasi dan penyerapan anggaran, khususnya pada program/kegiatan yang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi seperti : Program Prioritas Nasional, Program Padat Karya, serta program yang mendukung pemenuhan sarana dan prasarana transportasi. Selain itu, Komisi V DPR RI juga menyetujui pengajuan Kemenhub terkait rekomposisi TA 2021.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris jenderal Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, Kepala BPSDM Sugihardjo, Kepala Balitbanghub Umiyatun, Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, dan Inspektur Jenderal Gede Pasek.
Â
(*)