Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT yang merupakan tersangka kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar lebih milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl. Dalam pengakuannya, ada aliran dana senilai Rp 6 miliar yang digunakan ke asuransi PT Prudential Life Assurance.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyampaikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan ke pihak Prudential.
"Pada prinsipnya dalam penyidikan, semua yang terkait akan dikroscek, diambil keterangannya secara objektif," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Advertisement
Helmy menyebut, tersangka AT mengaku menggunakan uang Winda Earl untuk asuransi demi meningkatkan nama baik selaku kepala cabang.
"Tujuannya adalah untuk mendapatkan performance (target cabang) untuk mendapat nama dan keuntungan pribadi tersangka," jelas dia.
Lebih lanjut, tersangka AT membuat asuransi Prudential atas nama ayah Winda Earl yakni Herman Lunardi. Nilai asuransinya sendiri mencapai Rp 4,8 miliar. "Pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," Helmy menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Tunggu Izin PN Tangerang Periksa Tersangka Raibnya Rp 20 Miliar Winda Earl
Sementara itu, polisi belum dapat memeriksa kembali Kepala Maybank Cipulir berinisial A yang menjadi tersangka atas kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar lebih milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya masih menunggu izin dari PN Tangerang lantaran tersangka merupakan tahanan pengadilan.
"Saya belum bisa sampaikan karena kemarin penyidik masih menunggu ijin dari Ketua Pengadilan Tangerang. Janjinya minggu depan tapi kita lihat perkembangannya," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kepala Maybank Cipulir berinisial A, terkait kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar lebih milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.
"Polisi, khususnya Bareskrim dalam rangka memeriksa tersangka harus seizin Ketua Pengadilan Negeri Banten. Karena yang bersangkutan saat ini sedang proses sidang kasus terdahulu di Polda Metro Jaya," ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).
Awi tidak menjelaskan lebih lanjut perkara yang sedang dijalani A di PN Tanggerang. Dia hanya mengharapkan agar pemeriksaan segera dapat dilakukan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini.
"Karena memang proses persidangan kita terus berkoordinasi dengan PN semoga minggu depan kita diberi kesempatan minta izin ke ketua PN untuk memeriksa tersangka," kata Awi.
"Untuk kami kembangkan terus ini, semua perkembangan-perkembangan hasil penyidikan dikroscek ke tersangka. Fokusnya ada dua, pertama tracing aset dan kedua segera minta izin ke ketua Pengadilan Negeri Tangerang Untuk melakukan pemeriksaan tambahan," tambah dia soal kasus Winda Earl.
Advertisement