Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bila pihaknya bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor akan memanggil 10 orang untuk dimintai klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 16 November 2020.
"Berkaitan dengan kerumunan di Bogor Jawa Barat proses penyidikan dengan giat klarifikasi protokol kesehatan akan dilakukan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor untuk 10 orang yang diundang untuk klarifikasi," ujar Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/11).
Kesepuluh orang yang rencananya akan diperiksa pada Jumat, 20 November 2020 yakni, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Daerah (Sekda), Camat Mega Mendung, Kepala Desa (Kades) Megamendung, Kades Kuta, Kasatpol PP, hingga Ketua RW 3 dan RW 1.
Advertisement
"Ini 10 orang yang rencnana besok pada hari Jumat tanggal 20 November 2020, akan dimintain klarifikasinya di Direktorat Reserse Umum Polda Jabar," jelasnya.
Sementara itu, Argo mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk turut memanggil Gubernur Jaw Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil, bila dirasa dibutuhkan penyidik berdasarkan hasil klarifikasi dari 10 orang tersebut.
"Kalau penyidik menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan. Kita tidak menutup kemungkinan untuk mengundang Gubernur Jawa Barat untuk klarifikasi," tuturnya.
Argo menjelaskan, alasan tidak langsung memanggil Gubernur Ridwan Kamil untuk diminta klarifikasinya karena di Jawa Barat aturan yang berlaku adalah peraturan bupati atau wali kota setempat.
"Tapi kita tunggu hasilnya dari klarifikasi pada hari Jumat, karena untuk Jawa Barat yang dipakai itu aturan Bupati dan Walikota disana," terangnya..
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Respons Ridwan Kamil
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan urusan denda pelanggaran protokol kesehatan kepada pemerintah kota kabupaten. Ini pun berlaku untuk pemberian izin kegiatan di masa Covid-19 meski dirinya sudah menerbitkan peraturan gubernur.
Pernyataan itu disampaikan saat ditanya mengenai denda panitia penyelenggara acara yang menyebabkan kerumunan orang pendukung Rizieq Syihab di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Saya sampaikan lagi, panduan sudah ada di provinsi. Denda itu diskresi kepala daerah bupati dan wali kota. Izin acara itu diskresi bupati dan Wali Kota. Kalau mereka bertanya bagaimana panduannya maka ada di peraturan gubernur, jadi tindakan itu diserahkan ke bupati Bogor selaku yang pemimpin di locus teknisnya," kata dia di Mapkodam III Siliwangi, Selasa (17/11/2020).
Kemudian saat ditanya kemungkinan mengenai penyelidikan terhadap dirinya, Ridwan Kamil menyebut hal itu tidak relevan. Menurutnya, teknis urusan pemerintah provinsi di luar Pemerintah DKI Jakarta tidak sama.
"Teknis urusan perizinan di DKI dengan provinsi di luar DKI itu beda, kalau surat izinnya datang dari gubernur teknisnya dari gubernur maka ada korelasinya. Tidak selalu bisa disamakan begitu ya, karena enggak sama (secara tata kelola pemerintahannya)," kata dia.
"Saya ini enggak punya Satpol PP yang bisa langsung gurusuk, enggak bisa. Harus telepon dulu pak wali mohon Satpol PP-nya. Kira-kira begitu, jadi kewenangannya berbeda jadi tidak bisa disamakan maka saya tidak bisa berkomentar dan berspekulasi tentang hal yang saya kira tidak pada tempatnya," pungkas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement