Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan berbagai upaya agar perekonomian dapat kembali bergerak dengan tetap memperhatikan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya melalui program sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) sebagai standar baru pelaksanaan kegiatan pariwisata.
Di pihak lain, Kementerian Hukum dan HAM juga menerbitkan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (untuk menggantikan Permenkumham No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah NKRI) serta rencana Travel Corridor Arrangement. Di tengah tantangan Era Kebiasaan Baru, kebijakan ini diharapkan membuka peluang bagi perekonomian.
"Agar peluang tersebut dapat dioptimalkan hingga memberi manfaat bagi stakeholder pariwisata, Kemenparekraf/Baparekraf melakukan upaya sosialisasi melalui Seri Webinar ‘Seller Meeting Asia Tenggara dan Oceania’," kata Nia Niscaya, Deputi Bidang Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf/ Baparekraf yang akan menjadi pembicara pada webinar sosialisasi kebijakan baru tersebut, Kamis (19/11/2020) besok.
Advertisement
Â
Di antara kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk kembali menggiatkan pariwisata dengan tetap memperhatikan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, adalah program sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) sebagai standar baru pelaksanaan kegiatan wisata. Para pegiat pariwisata yang lolos sertifikasi ini berhak mencantumkan label 'InDOnesia CARE' dalam bisnis mereka.
"Kami mendukung para pelaku industri pariwisata dalam penerapan protokol CHSE agar para wisatawan merasakan kenyamanan maksimal, karena tren menunjukkan bahwa protokol tersebut menjadi pertimbangan utama dalam menentukan destinasi mereka," ujar Achmad Yurianto, Staf Ahli Bidang Teknologi dan Globalisasi Kementerian Kesehatan.
Kebijakan terbaru visa yang dituangkan dalam Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (menggantikan Permenkumham No. 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah NKRI) dan rencana Travel Corridor Arrangement akan membuka lebih lebar pintu ekonomi bilateral dan regional.
"Kebijakan ini membuka peluang bagi perekonomian melalui pergerakan lalu lintas orang antarnegara seperti di kawasan Asia Tenggara dan Oceania, dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah pandemi," ujar Jhoni Ginting, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dua Webinar Peluang Wisata
Webinar sosialisasi kebijakan visa terbaru dengan tema 'Peluang dan Tantangan bagi Pariwisata di Era Kebiasaan Baru' yang Bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Kesehatan, dan Kemenparekraf/Baparekraf pada Kamis 19 November 2020 akan disiarkan langsung dari Jakarta dan ditujukan bagi penyelenggara tur, media, maskapai penerbangan, hingga mitra bisnis pariwisata di Kawasan Asia Tenggara dan Oceania untuk berbagi informasi penerapan adaptasi kebiasaan baru di Indonesia.
Sedangkan webinar kedua pada 25 November 2020 yang disiarkan langsung dari Bali dan mengundang semua pelaku pariwisata di Indonesia, akan berbagi pandangan tentang potensi perubahan preferensi wisatawan di Kawasan Asia Tenggara dan Oceania sebagai dampak kebijakan baru pemerintah Indonesia, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam strategi bisnis mereka.
"Melalui upaya sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu industri pariwisata berbenah dan bangkit di era baru ini," demikian Sidharto R Suryodipuro, Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Pemerintah Indonesia terus melakukan peningkatan infrastruktur pariwisata (termasuk melalui ICT), aksesibilitas, kesehatan dan higiene, berbagai kampanye digital di luar negeri, termasuk merevisi kebijakan akses bebas-visa. Hal ini mulai membuahkan hasil seperti ditunjukkan pada tahun 2019 saat pariwisata Indonesia mencatat kontribusi sebesar 4% dari PDB atau sekitar US$ 16,9 miliar, selain juga menjadi mata pencaharian bagi 12,8 juta warganya.
Berikut link registrasi untuk mengikuti webinar: https://www.indonesia.travel/gb/en/form-new-visa-policy
Â
Â
Advertisement