Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan pidana penjara seumur terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Vonis tersebut dinilai membuat kepercayaan publik terhadap peradilan Indonesia semakin meningkat.
Pakar Hukum Pidana dan TPPU Yenti Garnasih mengatakan, putusan tersebut akan menjadi percontohan peradilan di Tanah Air.
"Vonis penjara seumur hirup pada pelaku korupsi Jiwasraya setidaknya telah membangun kembali kepercayaan publik," tutur Yenti Garnasih dalam diskusi virtual, Rabu (18/11/2020).
Advertisement
Menurut Yenti, ke depannya majelis hakim Pengadilan Tinggi tentu akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri atas perkara tidak pidana korupsi dan pencucian uang. Surat edaran Mahkamah Agung (MA) sendiri menjadi acuan hakim dalam mengambil keputusan.
"Surat tersebut menekankan untuk mengurangi disparitas pemidanaan antara satu dengan yang lain dalam perkara yang sama, sehingga putusan banding kemungkinan memperkuat putusan Pengadilan negeri" jelas Yenti.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwa; Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Megaskandal Jiwasraya
Sebelum satu persatu para terdakwa divonis seumur hidup, megaskandal yang terjadi di tubuh perusahaan berplat merah milik BUMN ini telah berlangsung lama. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, gagal membayar polis kepada para nasabah telah dimulai sejak tahun 2004 silam.
Sampai akhirnya pada Oktober 2018, Jiwasraya gagal membayar polis JS Saving Plan milik nasabah hingga angkanya mencapai Rp 12,4 triliun. Barulah pada pertengahan tahun 2019, ketika Erick Thohir menjadi menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), megaskandal Jiwasraya terbongkar ke publik.
Bahkan pada saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 orang berpotensi menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Dari 10 orang tersebut, enam di antaranya kini menjadi terdakwa dan telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Â
Advertisement