Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, atau wali kota pasca terjadinya kerumunan massa beberapa hari lalu.
Setidaknya, ada enam poin dalam instruksi yang diteken Rabu (18/11/2020) hari ini. Dalam poin keempat, Tito mengingatkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan.
Baca Juga
"Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," seperti dikutip dari salinan Instruksi Mendagri, Rabu.
Advertisement
Pada diktum keempat, dijelaskan bahwa dalam Pasal 78 UU Pemda, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, berdasarkan diktum keempat Instruksi Mendagri, kepala daerah dapat diberhentikan salah satunya jika dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Kemudian, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, hingga melakukan perbuatan tercela. Instruksi Mendagri sendiri dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.
Tito mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara sistematis dan masif serta mengeluarkan biaya besar untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Mulai dari, sosialiasi memakai masker, menjaga jarak, menyedikan sarana mencuci tangan, dan upaya mencegah terjadinya kerumunan.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hargai Perjuangan Tenaga Medis
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas testing, tracing (pelacakan kontak), dan treatment (perawatan). Beberapa daerah juga telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan.
"Kepala daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahwa nyawa para pejuang yang telah gugur, terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota TNI-Polri dan relawan serta berbagai elemen masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19," ujar Tito.
Untuk itu, dia meminta agar kepala daerah mengikuti ketentuan yang berlaku. Tito menekankan bahwa kepala daerah yang melanggar perundang-undangan akan dikenakan sanksi tegas.
"Berdasarkan Instuksi pada Diktum keempat, kepala daetah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," bunyi diktum Kelima Instruksi Mendagri.
Instruksi Mendagri ini memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Selanjutnya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kemudian, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.
Advertisement