Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali diusulkan 21 anggota DPR dari 3 fraksi. RUU tersebut pernah diusulkan pada 2015, namun pembahasannya terus tertunda.
RUU Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol kemudian dibahas di Badan Legislasi DPR sejak Selasa 10 November 2020. Namun, hingga Selasa 17 November 2020, fraksi-fraksi belum sepakat membawa RUU tersebut ke rapat paripurna DPR.
Bila disetujui, UU Minol nantinya akan dipakai sebagai dasar hukum untuk menjerat pidana pelaku produksi hingga konsumen minuman beralkohol. Polemik pun muncul di tengah masyarakat, ada pro dan kontra.
Advertisement
Apa saja poin penting terkait usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement