Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan meringkus lima orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi dan memakai atribut kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, kasus itu terungkap saat korban yang berinisial NB membuat laporan ke polisi bahwa dirinya mengalami pemerasan di apartemennya, kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Modusnya, dia digerebek oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi.
Baca Juga
"Jadi, lima pelaku ini mendatangi korban di apartemennya, seolah-olah mereka ini sedang menggerebek pelaku kejahatan, khususnya narkoba. Pelaku lalu mengancam korban untuk memberikan harta bendanya," ujarnya pada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Advertisement
Menurutnya, pelaku mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi bila tak mau memberikan harta bendanya sebagai penebusan. Saat beraksi, pelaku memakai atribut kepolisian yang dibelinya di kawasan Senen, termasuk Kartu Tanda Anggota atau KTA palsu dan borgol mainan.
"Otaknya ini si pelaku inisial AD, sedangkan empat pelaku lainnya, MI, RS, K, dan ZA ini mengikuti sesuai perannya masing-masing," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku AD ini awalnya mencari calon korbannya secara acak melalui media sosial, setelah berkomunikasi dengan calon korbannya, dia lantas menghubungi korban untuk melakukan pertemuan di suatu tempat. Saat bertemu, pelaku melakukan profiling terhadap korban untuk mengetahui apakah korban bisa diperas ataukah tidak.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah dilakukan penyelidikan, tambahnya, kelima pelaku itu lantas ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Cimanggis, Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi juga menyita bukti berupa berbagai atribut kepolisian palsu, uang hasil rampasan, handphone hasil rampasan, dan ATM korban.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Usai itu, AD bersama pelaku lainnya mendatangi kediaman korban dan menjalankan aksinya. Kini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.
Advertisement