Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Penegakkan Protokol Kesehatan, merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Instruksi itu memuat bahwa kepala daerah yang melanggar perundang-undangan dapat diberhentikan.
Donny mengatakan, Presiden Jokowi ingin agar seluruh kepala daerah tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, menegakkan jika ada kerumunan di masyarakat.
Baca Juga
"Pasti dong (Instruksi atas perintah Presiden), kan (Mendagri) pembantu Presiden. Presiden ingin semua pimpinan daerah itu tidak main-main pada Covid-19, karena ini persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar Donny saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Untuk itulah, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi agar ada sanksi tegas kepada kepala daerah yang abai terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Donny menyebut pencopotan Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Barat, hingga pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga bentuk keseriusan Jokowi dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Jadi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Tidak peduli apakah posisinya Kapolda, gubernur, bupati, walikota akan dikenakan sanksi," ucapnya.
Menurut dia, Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk tidak memberikan izin dan melarang acara-acara yang menimbulkan kerumunan massa. Termasuk, jika ada penyelenggaraan reuni 212.
"Itu pasti dilarang. Tidak diberikan izin. Sudah sudah otomatis itu tidak akan diberikan izin," jelas Donny.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Instruksi Mendagri
Sebelumnya, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Adapun instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, atau walikota pasca terjadinya kerumunan massa beberapa hari lalu.
Setidaknya, ada enam poin dalam instruksi yang diteken Rabu (18/11/2020) hari ini. Dalam poin keempat, Tito mengingatkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan.
"Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah," seperti dikutip dari salinan Instruksi Mendagri, Rabu.
Pada diktum keempat, dijelaskan bahwa dalam Pasal 78 UU Pemda, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Pasal 78 ayat (2) UU Pemda, berdasarkan diktum keempat Instruksi Mendagri, kepala daerah dapat diberhentikan salah satunya jika dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Kemudian, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaiman diatur dalam perundang-undangan, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, hingga melakukan perbuatan tercela. Instruksi Mendagri sendiri dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19.
Advertisement