Liputan6.com, Jakarta - Kerumunan massapada acara yang dihadiri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor berujung ke ranah hukum. Polisi melakukan penyelidikan dengan memanggil kepala daerah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait kegiatan tersebut.
Polisi menduga, kerumunan massa yang terjadi di tengah situasi pandemi Covid-19 itu melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 16 November 2020 lalu.
Advertisement
Adapun bunyi Pasal 93 UU 6/2018 adalah, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
Dalam hal ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 17 November 2020 lalu. Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis (19/11/2020), namun tidak hadir karena ada kegiatan lain.
Penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin pada Jumat 20 November 2020. Kedua kepala daerah itu akan dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa pada acara yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pemanggilan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa di acara Rizieq Shihab.
"Pemanggilan Anies itu mengada ada, karena dalam urusan pelanggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kapasitas Anies itu bukan pribadi. Sedangkan proses pidana itu memeriksa dan mengadili pribadi-pribadi orang yang disangka melakukan, bukan jabatan. Sedangkan Anies kapasitasnya sebagai pejabat negara," kata Fickar kepada Liputan6.com, Kamis (19/11/2020).
Jika pun ada pelanggaran, kata Fickar, yang berwenang memanggil Anies adalah atasannya secara administratif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Dia menilai, kepolisian tidak berwenang memanggil pejabat negara dalam urusan pelanggaran kebijakan.
"Karena kapasitasnya sebagai pejabat negara, Anies tidak bisa dituntut secara pidana. Hukum pidana itu subjeknya orang atau individu dan korporasi, bukan jabatan. Kalau yang dipersoalkan kebijakan, itu urusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kalau tindakan dalam jabatan atau disiplin itu kementerian yang membawahi kepala daerah," dia menjelaskan.
Lebih lanjut, Fickar menuturkan bahwa sanksi pidana tidak bisa diterapkan pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berlaku di DKI Jakarta. Menurut dia, pidana yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 hanya untuk pelaksanaan karantina wilayah atau lockdown.
"Sanksi pidana memang tertuang dalam UU 6/2018, termasuk pasal 93-nya. Namun sanksi tersebut seluruhnya untuk pelanggaran atas penetapan karantina. Sedangkan saat ini pemerintah hanya menerapkan PSBB, itu pun tak diberlakukan di seluruh wilayah," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan, kewenangan untuk memilih lockdown atau PSBB ada pada pemerintah pusat. Namun karena belum ada peraturan pelaksanaannya, maka Presiden mendelegasikannya kepada para kepala daerah.
Di DKI Jakarta, aturan mengenai sanksi dan denda terhadap pelanggar PSBB telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 79 Tahun 2020. Saat ini, Pemprov DKI juga memiiki payung hukum Pergub No 80 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
Terkait kerumunan massa yang abai protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu malam 14 November 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Rizieq Shihab dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW, berupa denda Rp 50 juta. Denda tersebut telah dibayarkan.
"Jadi sebenarnya jika ada proses pidana lagi, maka ini akan menjadi redundant berlebihan dan menurut saya bisa nebis in idem, karena satu perbuatan tidak bisa diadili dua kali. Karena pelanggaran Perda pun diadaili dengan peradilan Tipiring (tindak pidana ringan dan bersifat administratif)," kata Fickar.Â
Karena itu, dia menyatakan, bahwa kerumunan massa pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan itu tidak bisa ditindak dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 yang dijadikan acuan polisi melakukan penyelidikan. Â
"Kesimpulannya, hukum positif yang berlaku pada masa pandemi dengan putusan PSBB adalah Pergub 79/2020 dan 80/2020. Karena putusan yang ditetapkan bukan karantina wilayah, maka ketentuan pidana dalam UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan termasuk pasal 93 yang dituduhkan pada Gubernur DKI tidak berlaku untuk PSBB di DKI," kata Fickar menandaskan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menilai, pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ridwan Kamil terkait kerumunan massa pada acara Rizieq Shihab, diskriminatif. Sebab, hal serupa tidak dilakukan terhadap kepala daerah lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan massa saat pandemi Covid-19.
Dia kemudian membandingkan dua peristiwa tersebut dengan kegiatan di sejumlah daerah yang juga menimbulkan kerumunan massa, termasuk dalam rangkaian tahapan Pilkada Serentak 2020. Dia meminta penegak hukum bersikap objektif.Â
"Jadi yang dicari perbuatannya, bukan orangnya. Kalau orangnya itu subjektif. Kalau subyektif itu melanggar UUD 1945, melanggar KUHP, semuanya dilanggar. Jadi namanya kerumunan itu ya semua orang kerumun juga enggak boleh. Pilkada yang kerumun juga enggak boleh," kata Mudzakir kepada Liputan6.com, Kamis (19/11/2020).
Menurut Mudzakir, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan Pilkada 2020 bukan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, pelanggaran tersebut bukan ranah hukum Pemilihan Umum (Pemilu).Â
"Kalau hukum pemilu terkait kampanyenya, materi itu terkait standar kesehatan ranahnya umum, bukan kategori UU Pemilu. Yang UU Pemilu kampanyenya. Artinya polisi juga wajib (menangani) kalau itu benar melanggar hukum," ucap dia menjelaskan.
Senada dengan Abdul Fickar, Mudzakir juga menyatakan bahwa pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan dan Megamendung tidak bisa ditangani dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pertanyaan hukum adalah Jakarta dan Bogor itu termasuk ke karantina atau tidak. Kalau karantina berarti berlakukan ke kerantinaan (UU Kekarantinaan Kesehatan). Tapi kalau dia PSBB, tidak termasuk kekarantinaan," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kepala Daerah Bisa Dicopot?
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di acara Rizieq Shihab. Menurutnya, jika hal itu berkaitan dengan acara Rizieq Shihab, maka yang pertama dipanggil seharusnya pemimpin FPI tersebut.
"Pemanggilan itu patut dipertanyakan. Dalam kerangka apa? kalau misalnya dalam kerangka adanya dugaan tindak pidana, dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh siapa? Siapa mastermind-nya, siapa pelaku utamanya?," papar Refly dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube pribadinya di Refly Harun pada Rabu (18/11/2020).
"Nah kalau dugaannya adalah kumpulan, keriuhan Habib Rizieq di kediaman Habib Rizieq dalam pesta pernikahan putrinya, ya tentunya harus yang diklarifikasi pertama Habib Rizieqnya," sambung dia.
Padahal, Refly menyebut, pimpinan FPI itu ada di Jakarta, tapi polisi justru mendahulukan memanggil Anies Baswedan.
"Kalau langsung diklarifikasi untuk dugaan tindak pidana, sementara yang diduga pelaku utamanya belum diklarifikasi, padahal ada orangnya di tempat, ya rasanya memang sedikit aneh juga ya," ucapnya.
Menurut Refly, Anies dalam posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta merupakan pihak yang mestinya menjalankan tugas untuk menegakkan protokol kesehatan. Di mana pelaksanaan tugas yang diemban Anies tersebut bukanlah kapasitas kepolisan untuk menilainya.
"Bukan urusan penegak hukum untuk menilainya. Penilaian itu bisa dilakukan secara politik, secara politis oleh DPRD DKI dengan menggunakan haknya. Silakan hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat," sebut dia.
Dari sisi administrasi, Refly menimbang hak untuk meminta klarifikasi bisa dilakukan oleh pemerintahan di atasnya. Atau bisa juga menggunakan pendekatan sosial, yakni rakyat Jakarta yang mestinya menilai.
"Apakah pemerintah lokalnya menyelenggarakan, melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak. Nah ini kan bisa berbuah sanksi sosial, sanksi sosialnya adalah ya misalnya (saat) pemilihan enggak dipilih lagi," ujar dia.
Berbeda dengan Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyatakan, pemanggilan Anies Baswedan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di acara Rizieq Shihab adalah hal yang wajar. Sebab, Anies hanya dipanggil sebagai saksi untuk diklarifikasi dalam rangka penyelidikan.
"Bila dalam rangka penyelidikan tindak pidana, tidak masalah," kata Bivitri kepada Liputan6.com, Kamis (19/11/2020).
Dia menyatakan, polisi berwenang memeriksa Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya. Sebab, yang ditangani kepolisian terkait kerumunan massa di acara Rizieq Shihab itu adalah dugaan pidana.Â
"Kalau pidana, ya harus polisi. Kalau administrasi negara, baru deh Kemdagri. Sebab Kemdagri kan bukan penegak hukum, tidak boleh dong melakukan penyelidikan berdasarkan KUHAP,"Â jelas Bivitri.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) hanya berwenang memanggil kepala daerah untuk memberikan peringatan atau bimbingan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan untuk penyelidikan.
Lebih lanjut, Bivitri juga menyoroti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken Tito Karnavian pada Rabu 18 November 2020. Salah satunya soal poin sanksi berupa pencopotan kepala daerah.
Dia mengatakan, Mendagri tidak bisa mencopot kepala daerah terkait penegakan protokol kesehatan dengan alasan tidak menaati seluruh ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 dan Pasal 67 huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sebenarnya tidak berhenti di pasal 78. Instruksi Mendagri itu kan mengingatkan pasal 78 enggak boleh melanggar UU segala macam. Sebenarnya ada pasal 80 yang enggak disebut, bahwa Mendagri sekarang enggak bisa mencopot kepala daerah. Kan kepala daerah dipilih langsung, jadi kalau dia mau dicopot harus (melalui) prosedur dulu di DPRD, setelah itu dibawa ke MA, karena levelnya daerah makanya di bawa ke MA, kalo presiden itu ke MK," jelas Bivitri.
"Jadi sekarang itu Mendagri enggak bisa mencopot jabatan, mencopot copot orang itu enggak bisa. Harus lihat konsultasi politik di DPRD disetujui atau tidak, dan di MA-nya pun harus diputus dulu,"Â katanya menandaskan.
Advertisement
Alasan Polisi Panggil Anies dan Ridwan Kamil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa pada acara Rizieq Shihab. Dia menyatakan, bahwa Anies diundang untuk klarifikasi untuk keperluan penyelidikan.
"Saat ini adalah klarifikasi. Sehingga belum ada panggilan yang sifatnya ke dalam penyidikan. Jadi semuanya ini masih mengklarifikasi sifatnya," ujar Ade dalama konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 18 November 2020.
Dia menampik anggapan yang menyebut bahwa pemanggilan terhadap Anies Baswedan berlebihan. Dia menjelaskan, bahwa tidak semua orang yang dipanggil polisi akan menjadi tersangka. Â
"Kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya. Ini pemahamannya samakan dulu. Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian bepotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya di mana?,"Â kata Ade.
Saat ini, kepolisian masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah kerumunan massa pada acara Rizieq Shihab itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Polisi mengacu Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam penyelidikan ini.
Untuk menentukan adanya kemungkinan pidana, polisi meminta klarifikasi Anies Baswedan selaku Gubernur DKI yang berwenang menjelaskan soal status Jakarta dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Â
"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan untuk pertama menentukan status DKI saat kegiatan (kerumunan massa di acara Rizieq Shihab) dilaksanakan itu seperti apa. Apa PSBB kah, PSBB transisi kah, apa tidak ada PSBB kah. Karena apa? itu sangat bergantung pada UU Kekarantinaan. Siapa yang bisa jawab ini, salah satunya adalah gubernur, disamping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," jelas Ade.
Karena itu, dia meminta tak ada anggapan bahwa pemanggilan Anies Baswedan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Ade Hidyat kembali menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu diundang dalam rangka klarifikasi.Â
"Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya. Ini masih jauh tahapannya," katanya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan alasan polisi memanggil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kerumunan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.Â
"Karena dia yang mengeluarkan Pergub terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat, bagaimana implementasinya ke bawah, apa perintahnya ke bawah, kemudian beliau mengetahui kejadian kemarin apa reaksinya, apa upayanya, tentunya ini yang akan digali oleh penyidik," kata Awi, Kamis (19/11/2020).
Ia menegaskan, pemeriksaan atau klarifikasi kepada Ridwan Kamil terkait dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 saat acara Rizieq Shihab di Megamendung.
"Pokoknya pelanggaran protokol kesehatan. kan wilayahnya hukum masing-masing, jadi kalau masih mempertanyakan Pak Gubernur Banten mau diperiksa juga, kapasitasnya apa? karena lokus deliktinya kejadiannya di Jakarta itu wilayah hukumnya di Polda Metro Jaya. Jadi, tidak ada kapasitasnya penyidik memanggil Gubernur Banten," tegasnya.
Â
Â