Sukses

DPR Soal 19 Bidang Baru di KPK: Jika Untuk Meningkatkan Kinerja, Kenapa Tidak

Sahroni meminta semua pihak fokus pada kinerja KPK agar bisa bekerja lebih efektif.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angkat bicara, terkait 19 jabatan atau bidang baru dimasukkan dalam restrukturisasi organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, jika memang untuk meningkatkan kinerja dari KPK sendiri, maka tak ada salahnya.

"Kalau menurut KPK organisasi yang sekarang harus diperbesar, demi peningkatan kinerja ya kenapa tidak," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Sahroni mengetahui, bahwa proses penyusunan struktur organisasi ini udah berjalan lama, dan sudah melalui komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam maupun di luar KPK.

"Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul," ungkap Sahroni.

Karena itu, politikus Partai Nasdem ini meminta, semua pihak fokus pada kinerja KPK agar bisa bekerja lebih efektif.

"Menurut saya, lebih baik kita fokus aja supaya kinerja KPK bisa efektif dan efisien," pungkas dia.

Sebelumnya, sebanyak 19 jabatan atau bidang baru dimasukkan dalam restrukturisasi organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang, melalui Peraturan Komisi (Perkom) Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Melihat isinya, dalam Perkom 7/2020, ada 19 bidang, mulai dari kedeputian, direktorat, atau jabatan baru yang tidak dimiliki dalam struktur yang tercatat dalam Perkom nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sebagai informasi, Perkom baru ini sudah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Rincian 19 Jabatan Baru di KPK

Berikut rinciannya 19 jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

2. Direktur Jejaring Pendidikan

3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi

4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat

5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi

6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

8 sampai 12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V

13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi

14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha

15. Direktur Manajemen Informasi

16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi

17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi

18. Staf Khusus

19. Inspektorat

Selain menambah 19 jabatan baru, KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK, berikut rinciannya:

1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

2. Direktur Pengawas Internal

3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC