Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mendukung wacana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab ini untuk mempertanyakan sikap Anies terkait kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan Tebet.
Namun, dia mengingatkan, PSI harus bisa mengajak fraksi-fraksi lain untuk menjalankan hak interpelasi tersebut. Tanpa adanya dukungan dari fraksi lain, maka wacana tersebut akan sia-sia.
"Saya mendukung wacana interpelasi tersebut. Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu prosesnya panjang dan tidak mudah," katanya, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Dia mengungkapkan, pengguliran interpelasi di DPRD harus melalui rapat terlebih dahulu. Setelah itu, fraksi-fraksi mengajukan latar belakang mereka menggunakan haknya. Setelah rapat di DPRD selesai, hasil rapat akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pertimbangan.
"Setelah dirapatkan, disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak," tuturnya.
Namun sebenarnya, imbuh Trubus, mencopot kepala daerah tidak hanya dilakukan oleh DPRD dengan cara interpelasi. Selain itu, dikatakan Trubus adalah dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada Presiden.
"Nanti presiden meminta rekomendasi pertimbangan hukum dari MA, untuk dinyatakan layak atau tidak impeachment sendiri itu jalur yang cepat," tuturnya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peraturan DPRD DKI
Merujuk Peraturan DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014. Pasal 1 menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ayat 2 menjelaskan hak Interpelasi sebagaimana ayat 1 dilakukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.
Sedangkan Ayat 3 menerangkan usul sebagaimana ayat 2 disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Untuk diketahui, PSI DKI Jakarta akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PSI berpandangan Anies telah melakukan pembiaran terhadap acara keramaian yang dihadiri ribuan massa di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Kami perlu tekankan bahwa pemanggilan ini bukan urusan politik, namun ini adalah tentang penegakan protokol kesehatan yang menyangkut nyawa ribuan warga Jakarta. Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Senin16 November 2020.
Advertisement