Sukses

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga di Cipayung dan Kebayoran Ditindak

Semua pelanggar protokol kesehatan ini dijatuhi sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 43 warga di delapan ruas jalan di Cipayung, Jakarta Timur ditindak akibat melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo menyampaikan, 43 warga yang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) ini ditertibkan di Jalan Raya Gempol, Kelurahan Ceger, Jalan Mini III, Kelurahan Bambu Apus, Jalan Masjid Al Muchtar RW 08, Kelurahan Munjul, Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Cipayung.

Kemudian Jalan Raya Setu, Kelurahan Setu, Jalan Raya Cilangkap, Kelurahan Cilangkap, Jalan Raya Monumen Pancasila, Kelurahan Lubang Buaya dan Jalan Raya TPU Pondok Ranggon, Kelurahan Pondok Ranggon.

"Ada 17 personel yang dikerahkan dalam operasi ini," ujarnya, Kamis (19/11/2020).

Menurut Widodo, penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu untuk menimbulkan efek jera kepada pelanggar agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"Semua pelanggar dijatuhi sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ia menambahkan, selain menindak para pelanggar, pihaknya juga sekaligus mengkampanyekan gerakan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) kepada warga sekitar.

"Kami juga memberikan imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada warga untuk selalu patuh melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tandasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jerat 6 Pelanggar

Sementara itu, petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, TNI dan Polri juga menjaring enam warga yang tidak mengenakan masker di dua wilayah kelurahan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, enam pelanggar ini ditertibkan di Jalan Raya Kebayoran Lama, RT 01/13, Grogol Utara dan Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama, Cipulir.

"Enam pelanggar ini terjaring petugas gabungan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask)," ujarnya, Kamis (19/11/2020).

Ia berharap, dengan digencarkannya Operasi Tibmask, warga dapat lebih sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan mengenakan masker setiap kali beraktivitas di luar rumah.

"Untuk memberikan efek jera, para pelanggar kita kenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di seputar lokasi," tandasnya.

Â