Liputan6.com, Jakarta - Kerumunan massa yang terjadi di acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beberapa waktu lalu di kawasan Petamburan, Jakarta Barat membuat sejumlah pejabat terkena getahnya.
Tak hanya membuat Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya karena tak tegas menegakkan protokol kesehatan, namun ada pihak-pihak lain turut dipanggil polisi.
Baca Juga
Misalnya saja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyoroti acara Rizieq Shihab.
Advertisement
Pasalnya, acara Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan massa dengan jumlah yang banyak di masa pandemi Covid-19. Sementara, kerumunan massa berpotensi besar menularkan virus Corona karena menyulitkan masyarakat menjaga jarak.
"Detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan," ungkap Anies di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Tak hanya Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga turut dipanggil polisi. Dijadwalkan pada Kamis, 19 November 2020, sayangnya Ariza tak bisa hadir lantaran ada acara. Pemanggilannya pun diundur pada Senin, 23 November 2020 pukul 11.00 WIB.
Berikut mereka yang dipanggil polisi terkait acara Rizieq Shihab beberapa waktu lalu di Petamburan, Jakarta Barat dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketua Panitia Acara
Kepolisian merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab. Haris Ubaidillah dimintai keterangan selama 13 jam dengan total 37 butir pertanyaan.
Salah satu pertanyaan menyinggung perizinan penyelenggaraan kegiatan di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, pemeriksaan terhadap Haris dilakukan sejak Rabu 18 November 2020 hingga Kamis pukul 00.30 WIB dini hari.
"Ada keterangan pribadi, terus kenal HRS atau tidak, terus siapa panitia dan susunannya, izinnya siapa yang urus, bagaimana perizinannya, terus protokol kesehatannya bagaimana dijalankannya. Terus apakah ini bisa menimbulkan Covid-19 atau tidak, ya seputar itu," ujar dia saat dihubungi, Kamis, 19 November 2020.
Aziz Yanuar menyatakan, kegiatan yang digelar Rizieq Shihab telah mengajukan izin. Salah satunya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dia menilai, kasus semacam ini tak perlu diseret-seret ke ranah pidana. Menurut dia, kalau panita dan penyelenggara dianggap melanggar aturan PSBB, maka seharusnya telah selesai karena Rizieq Shihab telah membayar denda.
"Izinnya kan penggunaan jalan sudah diajuin ke Dishub. Lagian kan ini ranahnya kalau tidak ada izin itu pelanggaran, bukan pidana. Kan sekarang HRS (Rizieq Shihab) dan panitia atau siapapun itu dikaitkan dengan (acara) kemarin itu kemudian sesuai aturan PSBB transisi dianggap ada pelanggaran. Kita terima ada pelanggaran, dikenai sanksi kita bayar artinya kan sudah selesai," tandas Aziz.
Â
Advertisement
Gubernur DKI Jakarta
Kerumunan massa yang terjadi di acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuat sejumlah pejabat terkena getahnya.
Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat yang dicopot dari jabatannya karena tak tegas menegakkan protokol kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun dipanggil kepolisian.
Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyoroti acara Rizieq Shihab. Adapun Anies dipanggil polisi terkait acara Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pasalnya, acara Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan massa dengan jumlah yang banyak di masa pandemi Covid-19. Sementara, kerumunan massa berpotensi besar menularkan virus Corona karena menyulitkan masyarakat menjaga jarak.
"Detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan," ungkap Anies di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 November 2020.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, tindakan Anies tersebut berpotensi menimbulkan pidana. Menurut dia, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.
Dalam Pasal 93, dijelaskan bahwa setiap yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum bisa menjatuhkan sanksi kepada Anies terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Kemendagri memilih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
"Kita tunggu klarifikasi di Kepolisian. Karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah Kepolisian. Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat, apa tindakan yang bisa kita lakukan," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, Selasa.
Safrizal tak mau membicarakan sanksi apa yang akan diberikan pihaknya kepada Anies. Kendati begitu, dia memastikan bahwa Kemendagri telah memberikan teguran tertulis bagi kepala daerah yang tak menjalankan protokol kesehatan.
"Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah, paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini, yang sudah pernah diberikan," tutur dia.
Terkait kerumunan di acara Rizieq Shihab, Pemprov DKI pun dikritik. Terlebih, kasus Covid-19 di DKI Jakarta pun terus bertambah setiap harinya namun justru ada kerumunan massa.
Anies sendiri menegaskan, pihaknya telah aktif mengingatkan terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Termasuk, acara pernikahan putri pentolan FPI Habib Rizieq Syihab.
Pemprov, kata dia, telah berupaya mencegah kerumunan dengan cara mengingatkan panitia.
"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," tutur Anies di Gedung DPRD DKI, Senin 16 Oktober 2020.
Anies membandingkan dengan Pemprov lain yang disebut tidak aktif mengingatkan warga untuk tidak berkerumun. Dia memastikan di Jakarta apabila ada pelanggaran akan langsung ditindak.
"Kita bisa saksikan di berbagai tempat, ada aktivitas-aktivitas kerumunan, apakah kemudian dilakukan tindakan? Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," jelasnya.
Â
Wakil Gubernur DKI Jakarta
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19 saat kegiataan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab, di antaranya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
"Kami kembali melanjutkan klrafikasi kepada empat orang. Salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.
Tubagus menerangkan, selain Wagub DKI Jakarta, ada tiga nama lagi yang diagendakan menjalani pemeriksaan hari ini. Dijadwalkan akan hadir pada pukul 10.00 WIB.
"Ada dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ketua Panitia dan pihak Bandara Soekarno Hatta. Undangannya demikian (jam 10). Tetapi waktunya menyesuaikan," tandas dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan hadir ke Polda Metro Jaya terkait klarifikasi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Dia mengaku sebenarnya mendapatkan panggilan hari ini, Kamis, 19 November 2020 pukul 10.00 WIB. Untuk surat pemanggilan pihaknya menerimanya pada Rabu malam, 18 November 2020.
"Karena tidak bisa, saya minta hari jumat. Tapi hari Jumat dari polda ada acara, jadi direncanakan hari Senin, 23 November 2020 pukul 11.00 WIB," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis, 19 November 2020.
Dia menyatakan tidak mempermasalahkan pemanggilan dari pihak Polda Metro Jaya. Sebab kedatangannya itu sebagai bentuk klarifikasi.
"Kita semua harus memenuhi undangan panggilan klarifikasi. Klarifikasi nanti akan kita sampaikan sesuai fakta dan data yang ada," kata Riza Patria.
Â
Advertisement
Bupati Bogor
Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bila pihaknya bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor akan memanggil 10 orang untuk dimintai klarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 16 November 2020.
"Berkaitan dengan kerumunan di Bogor Jawa Barat proses penyidikan dengan giat klarifikasi protokol kesehatan akan dilakukan Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor untuk 10 orang yang diundang untuk klarifikasi," ujar Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 18 November 2020.
Kesepuluh orang yang rencananya akan diperiksa pada Jumat, 20 November 2020 yakni, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Daerah (Sekda), Camat Mega Mendung, Kepala Desa (Kades) Megamendung, Kades Kuta, Kasatpol PP, hingga Ketua RW 3 dan RW 1.
"Ini 10 orang yang rencana besok pada hari Jumat tanggal 20 November 2020, akan dimintain klarifikasinya di Direktorat Reserse Umum Polda Jabar," jelas Argo.
Â
Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 di acara kerumunan yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
"Saya hadir sebagai Gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan saja, untuk klarifiikasi," tutur Ridwan Kamil di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Ridwan Kamil belum banyak berkomentar atas pemanggilannya tersebut. Dirinya hanya menekankan bahwa undangan tersebut jenisnya klarifikasi.
"Bukan diperiksa, dimintai keterangan," jelas dia.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu meminta awak media bersabar dan menunggu hingga pertemuannya dengan penyidik selesai.
"Nanti hasilnya insyaAllah saya sampaikan setelah klarifikasi," Ridwan Kamil menandaskan.
Advertisement