Sukses

Update Jumat 20 November 2020: Ada 488.310 Positif Covid-19, Sembuh 410.552, Meninggal 15.678

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 19 November 2020 hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Per data hari ini, Jumat (20/11/2020), ada penambahan 4.792 orang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Sehingga, total akumulatifnya menjadi 488.310 orang di Indonesia sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Corona Covid-19.

Seluruh data informasi ini seperti dilaporkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Kemudian, kasus sembuh bertambah 3.940 orang pada hari ini. Total akumulatifnya hingga kini ada 410.552 orang sudah berhasil sembuh dan dinyatakan sembuh dari Corona Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, angka meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 78 orang. Jadi, total akumulatif ada 15.678 pasien Corona Covid-19 di Indonesia meninggal dunia sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 19 November 2020 hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa kemungkinan, izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19, baru bisa keluar di pekan ketiga atau keempat Januari 2021.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya saat ini juga masih menunggu kelengkapan data hasil uji klinis dari vaksin Covid-19 yang dilakukan di Brasil. Pasalnya, negara itu telah memulai uji klinis terlebih dulu daripada Indonesia.

Dalam konferensi pers virtual dari kantor BPOM, Jakarta pada Kamis, 19 November 2020 kemarin, Penny mengatakan, awalnya, data uji klinis dari Brasil akan digunakan sebagai data pengganti karena hasil uji klinis dari Bandung belum keluar.

"Ternyata Brasil pun tidak bisa memberikan data tersebut. Karena memang membutuhkan waktu untuk analisa," kata Penny.

"Sehingga data-data tersebut baru bisa kami terima sekitar Januari minggu pertama atau kedua, sehingga dibutuhkan waktu analisa," sambung dia.

Namun, Penny menegaskan bahwa waktu yang ia ungkap tersebut masih berupa ekspektasi mengingat dalam hal ini, BPOM-lah yang menunggu laporan dari Brasil.

"Harapannya adalah Januari minggu ketiga dan keempat, sudah bisa mendapatkan Emergency Use Authorization, itu pun juga apabila data-data yang ada sudah lengkap," kata Penny.

Dalam keterangannya, BPOM mengungkapkan bahwa syarat pemberian EUA adalah vaksin harus sudah memiliki data uji klinis fase 1 dan 2 secara lengkap, serta data analisis interim uji klinis fase 3 untuk menunjukkan khasiat dan keamanan.

Prosedur EUA tersebut mengacu pada pedoman persetujuan emergensi dari WHO (WHO Emergency Listing), US Food and Drug Administration (FDA), dan European Medicines Agency/EMA (Conditional Approval).

Penny mengatakan, meski nantinya sudah mendapatkan EUA, namun uji klinis lanjutan terhadap vaksin Covid-19 akan tetap dilakukan.

"Clinical trial akan berjalan terus walaupun sudah diberikan Emergency Use Authorization, trial untuk vaksin agar mendapatkan data-data terkait efikasinya akan terus berjalan. Badan POM akan terus mengawal," ujar dia.

Selain itu, pengawalan bersama tim pemantau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) juga tetap dilakukan untuk melihat keamanan vaksin Covid-19.

"Nanti akan diambil langkah-langkah yang dibutuhkan apabila misalnya dari Emergency Use Authorization yang diberikan untuk obat dan vaksin, ternyata ada laporan efek samping di masyarakat yang menjadi concern kita bersama," tutup Penny.

 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Covid-19 di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.