Sukses

Polisi Sita 2 Aset Tanah Tersangka Raibnya Rp 20 Miliar Milik Winda Earl

Polri menyita sejumlah aset milik Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT, yang menjadi tersangka kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar lebih milik atlet e-sport Winda Earl.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT, yang menjadi tersangka kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar lebih milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl. Aset yang disita antara lain adalah tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Satu unit tanah bangunan SHM No.1081 di Perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah dan bangunan dengan SHGB No.6632 di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung Panjang, Bogor," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi soal kasus tabungan Winda Earl, Jumat (20/11/2020).

Menurut dia, penyitaan juga menyasar ke satu unit kendaraan mobil Nissan Livina keluaran 2007 dan uang senilai Rp 13 juta dari penerima atas nama Toni.

"Penyidik masih mendalami penerima aliran dana," kata Helmy.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT yang merupakan tersangka kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar lebih milik Winda Earl.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Aliran Uang

Pada pengakuannya, ada aliran dana senilai Rp 6 miliar yang digunakan ke asuransi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyampaikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan ke pihak asuransi.

"Pada prinsipnya dalam penyidikan, semua yang terkait akan dikroscek, diambil keterangannya secara objektif," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Helmy menyebut, tersangka AT mengaku menggunakan uang Winda Earl untuk asuransi demi meningkatkan nama baik selaku kepala cabang.

"Tujuannya adalah untuk mendapatkan performance (target cabang) untuk mendapat nama dan keuntungan pribadi tersangka," jelas dia.

Tersangka AT membuat asuransi atas nama ayah Winda Earl yakni Herman Lunardi. Nilai asuransinya sendiri mencapai Rp 4,8 miliar.

"Pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," Helmy menandaskan.